- Indonesia fokus memperjuangkan kepentingan nasional dalam perundingan keputusan-keputusan terkait kesepakatan perdagangan karbon
envira.id, Jakarta—Nilai perdagangan karbon di Indonesia diprediksi mencapai triliunan rupiah. Karenanya, mekanisme kerja sama perdagangan karbon yang beroperasi harus patuh dan tunduk pada pasal 6 Persetujuan Paris (PA), baik untuk pemenuhan NDC maupun tujuan lainnya.
Seperti terungkap dalam pertemuan ke-58 Subsidiary Body UNFCCC di Bonn, Jerman awal Juni 2023 ini, isu perdagangan karbon menjadi salah satu isu perundingan yang diperjuangkan oleh Delegasi Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pertemuan itu, menyebutkan delegasi Indonesia tetap fokus untuk memperjuangkan kepentingan Nasional dalam perundingan keputusan-keputusan yang akan diambil.
Hal ini, khususnya untuk operasionalisasi pasal 6.2 (cooperative approach) dan pasal 6.4 (public and private participation) di dalam PA agar implementasi pasar karbon berjalan optimal dengan tetap menjaga integritas lingkungan.
Sejauh ini, demikian disebutkan, perdebatan terkait pasal 6.4 dan 6.2 masih dinamis. Namun, Indonesia (dan beberapa negara lainnya) tetap konsisten mengawal aspek integritas pasar karbon, antara lain melalui penerapan.
“Setiap perdagangan karbon harus dilakukan otorisasi dan corresponding adjustment,” keterangan itu menyebutkan.
Dikatakan, otorisasi merupakan proses pengakuan negara terhadap unit karbon yang ‘dijual’ keluar dari negaranya. Sedangkan corresponding adjusment merupakan penyesuaian pencatatan jumlah kredit karbon yang ditransfer untuk dicatatkan sebagai penurunan emisi ke pihak yang ‘membeli’nya.
Direktur Mobilisasi dan Sumberdaya Sektoral dan Regional, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Wahyu Marjaka, selaku Alternate Ketua Delegasi Republik Indonesia, mengingatkan, Indonesia perlu memastikan bahwa penerapan perdagangan karbon selaras dengan Persetujuan Paris dengan fokus utama mendukung pengurangan emisi GRK.
“Sedangkan, nilai ekonomi karbon itu sendiri merupakan insentif positif terhadap upaya pengurangan emisi tersebut,” kata Wahyu.
Ke depan, kata Wahyu, Indonesia perlu mendefinisikan, memformulasi dan merinci lebih dalam dan mempersiapkan sebaik baiknya isu-isu yang diangkat ke forum COP—28 UNFCCC di Dubai, United Arab Emirates.[]
Penulis: Ahmadi Supriyanto