- Untuk memudahkan pengguna kendaraan bermotor tersedia aplikasi Si Umi, berisi tentang jadwal dan bengkel uji emisi.
envira.id, Jakarta—Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan uji emisi kendaraan secara besar-besaran secara serentak, Senin, 5 Juni 2023.
Uji emisi akbar yang diselenggarakan atas kolaborasi, sinergi dan kerja sama dalam mengatasi polusi udara ini melibatkan dua provinsi, yakni Jakarta dan Jawa Barat terdiri dari delapan kabupaten/kota
Delapan wilayah itu adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Kerja sama ini dikuatkan dalam naskah Komitmen Bersama Perbaikan Kualitas Udara Jabodetabek.
“Uji emisi ini diharapkan pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan,” Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.
Kegiataan uji emisi akbar dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan dengan target 2.000 kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Kegiatan ini juga didukung penuh oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (KORLANTAS), Direktorat Lalu Lintas (DTILANTAS).
Komitmen bersama ini selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indek Kualitas Udara yang lebih baik.
Di kesempatan tersebut, juga diluncurkan Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu atau “Si Umi”. Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.
Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.
Sebagai informasi, uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penulis: Ahmadi Supriyanto