Pengelolaan Sampah Jadi Strategi Wujudkan Indonesia Emas 2045

oleh Ahmadi
  • Masyarakat harus mengubah paradigma tentang pengelolaan sampah dari kumpul, angkut, buang ke TPA, menjadi pilah, guna ulang dan daur ulang.

envira.id, Jakarta—Pengelolaan sampah menjadi salah satu strategi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Selain itu, dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis, yakni adanya climatic change, biodiversity loss dan pollution

“Pengelolaan sampah menjadi target Sustainable Development Goals (SDGs),” kata Direktur Pengurangan Sampah, Ditjen PSLB, KLHK, Vinda Damayanti, dalam acara bincang-bincang santai yang mengusung tema “Gaya Hidup Minim Sampah”, Kamis (8/8).

Menurut data sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN), timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 69,9 juta ton. Berdasarkan komposisi sampah yang ada di Indonesia, didominasi oleh sampah sisa makanan sebesar 41,60 persen dan sampah plastik sebesar 18,71 persen persen. Sedangkan dari sisi sumber sampah, sampah terbanyak berasal dari Rumah Tangga dengan prosentase sekitar 44,37 persen.

Karena itu, menurut dia, masyarakat harus mengubah paradigma tentang pengelolaan sampah dari kumpul, angkut, buang ke TPA, menjadi pilah, guna ulang dan daur ulang, sedangkan sisanya hanya residu yang dapat dibuang ke TPA.

Menurut dia, di situlah ekonomi sirkular berjalan, sampah bukan lagi sampah yang dibuang, namun punya nilai dan dapat dimanfaatkan.

Pemerintah Indonesia, sambung Penyuluh Lingkungan Hidup KLHK, Ana Suryana, berupaya mendorong penerapan prinsip ekonomi sirkular, di mana sampah seperti sampah plastik mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan kembali. Recycling Business Unit (RBU) merupakan model sosial bisnis daur ulang untuk mengolah kembali sampah botol plastik menjadi cacahan plastik yang merupakan bahan baku produk daur ulang.

Saat ini, kata Tania W. Arinintyas, Sustainability Manager Le Minerale, pasokan bahan baku berupa recycled PET masih menjadi tantangan implementasi ekonomi sirkular dan daur ulang di Indonesia. Le Minerale selaku produsen air mineral turut mendukung berjalannya ekonomi sirkular, kampanye yang dijalankan mengedukasi masyarakat bagaimana sampah plastik dapat dibuat menjadi sesuatu yang baru,

Pengelolaan sampah, sambung dia, menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, produsen maupun masyarakat selaku konsumen. UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

Sejalan dengan tema Festival LIKE 2 yakni 10 Tahun Kerja untuk Sustainabilitas, dalam talkshow ini dijelaskan prinsip pengelolaan sampah yang berkelanjutan mencakup empat kegiatan, antara lain pencegahan, pembatasan, penggunaan ulang dan pendauran ulang.

Gaya Hidup Minim Sampah menjadi kampanye yang diusung KLHK agar masyarakat mengubah paradigma yang ada.

Masyarakat diimbau mulai dari sekarang menerapkan gaya hidup ini, dengan meminimalisir kemasan sekali pakai, menolak penggunaan kemasan yang tidak dapat didaur ulang, membawa wadah makanan dan minuman sendiri saat berbelanja, mendaur ulang sampah organik menjadi kompos, ecoenzyme dan lain-lain, serta mengumpulkan sampah plastik yang bernilai untuk disedekahkan atau ditabung di Bank Sampah. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?