- Pihak swasta diminta terlibat aktif dalam upaya mengelola sampah, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosialnya.
envira.id, Jakarta—Memanfaatkan aset yang mangkrak sejak 2008, Pemerintah Kabupaten Gresik mengoperasikan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R) di Desa Petiken Kecamatan Driyorejo.
“Setelah saya resmikan hari ini, saya harap ini akan terus berlanjut dan berkembang. Urusan sampah tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga ada andil partisipasi masyarakat dari tingkat desa,” Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Minggu (20/8).
Pada kesempatan itu, Yani menyerahkan bantuan alat processing pemilahan sampah (RDF). Alat yang memiliki kapasitas input sampah sebesar 250 kg/jam ini, nantinya akan beroperasi untuk memilah sampah untuk kemudian diolah menjadi bahan bakar berkelanjutan.
Dikatakan Yani, pengolahan sampah di Desa Petiken, memiliki arti penting dalam upaya pelestarian lingkungan. Hal ini karena Desa Petiken tergolong desa padat penduduk. Apalagi, kawasan ini termasuk perumahan yang masif pertumbuhannya.
Sampah yang dihasilkan di kawasan Desa Petiken sekitar 12 ton perhari, sementara mesin yang saat ini sudah kita instal di TPS3R ini kapasitasnya 6 ton perhari.
“Memang secara hitungan masih kurang, tapi ini kita mulai dan semoga ini menjadi embrio dalam penanganan sampah berbasis desa,” imbuhnya.
Pemkab Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup diketahui terus melakukan upaya terintegrasi dalam penanganan sampah. Di TPS3R, pengolahan sampah dilakukan mulai dari pemilahan, pencacahan, hingga pemrosesan dengan hasil akhir berupa pelet. Pelet ini kemudian bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak, kompos, hingga bahan bakar yang dipakai UMKM sekitar.
Isu penanganan sampah di Kabupaten Gresik terus mendapat perhatian Bupati Yani dan jajarannya. Tahun ini, ia meresmikan TPS berbasis desa di Desa Sungonlegowo Kecamatan Bungah. Kemudian, rencananya di tahun ini akan diresmikan juga dua TPS berbasis kecamatan di Menganti dan Kedamean. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto