Pemkab Buleleng Tertibkan Penggunaan Kemasan Sekali Pakai

oleh Ahmadi
  • Pedagang diberikan waktu satu bulan untuk menghentikan penjualan plastik sekali pakai. Jika membandel akan dicabut izin operasionalnya .

envira.id, Jakarta—Pemerintah Kabupaten Buleleng menertibkan penggunaan plastik sekali pakai. Operasi tidak saja dilakukan terhadap toko retail atau eceran seperti minimarket dan supermarket, tetapi juga pemasok kemasan plastik sekali.

Penertiban dilakukan melalui pembinaan pada pedagang kemasan sekali pakai untuk tidak menjual barang itu lagi.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sumardana, Senin (1/5) mengatakan, produk kemasan sekali pakai yang ditertibkan ada 3 jenis yaitu kantong plastik, pipet plastik, dan kotak styrofoam.

Langkah penertiban ini mengacu pada pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Melalui pantauannya, Sumardana mengatakan, terdapat sejumlah toko yang menjual plastik sekali pakai tersebut dalam jumlah besar kepada pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Untuk itu, pihaknya meminta mereka untuk menghentikan penjualan plastik sekali pakai itu.

Pilihannya adalah melakukan pengembalian barang mereka ke agen/produsen plastik sekali pakai, atau mereka menghabiskan stok barang yang sudah terlanjur disediakan dalam tenggang waktu yang terbatas.

“Sudah ada surat pernyataan, jadi diberikan tenggang waktu kepada toko untuk menghabiskan ketiga barang tersebut dalam batas waktu satu bulan,” ungkapnya.

Bila tenggang waktu yang diberikan terlewati, Satpol PP Buleleng akan kembali mendatangi toko-toko tersebut guna memastikan tiga produk plastik sekali pakai itu tidak dijual lagi.

“Kalaupun yang bersangkutan masih menjual itu, kami akan terbitkan surat teguran, jika tiga kali surat teguran tidak dihiraukan, maka toko dapat dibekukan bahkan dicabut izin operasionalnya, sanksi itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” imbuhnya.

Sebagai pengganti tiga produk plastik sekali pakai itu, Sumardana menyarankan pihak toko untuk menjual produk alternatif yang lebih ramah lingkungan. Misalnya kantong plastik diganti dengan tas kain, pipet plastik diganti dengan pipet bambu, dan kotak styrofoam diganti dengan kotak kertas.

“Jika begini kan meski produk plastik sekali pakai itu dilarang, namun masyarakat masih mendapatkan barang pengganti yang fungsinya sama,” katanya. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?