- Dukungan pemerintah daerah untuk pengembangan pengelolaan sampah sangat penting, terutama untuk penyediaan lahan.
envira.id, Jakarta—Pemerintah terus berupaya mencari cara penanganan sampah yang optimal. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selesai mengembangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Semula, tempat ini menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping), kini dikembangkan menjadi sistem sanitary landfill. Dengan pola baru ini, diharapkan dapat meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan nonstruktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
Menteri Basuki mengatakan, pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. “Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan,” katanya.
Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Banjardowo mulai dikerjakan sejak Juni 2020 dengan memanfaatkan lahan seluas 11 hektar dengan area landfill 4,45 hektar. Saat ini pekerjaan yang dilaksanakan Kementerian PUPR telah selesai 100% dan siap untuk diresmikan.
TPA Banjardowo memiliki kapasitas tampung 444.864 m3 untuk melayani sampah rumah tangga penduduk di Jombang sekitar 110 ton per hari atau setara dengan 285.000 jiwa. Pemanfaatan sistem sanitary landfill memiliki keunggulan sampah yang masuk ke TPA dipilah terlebih dulu, berdasarkan jenisnya untuk kemudian diolah ulang (recycle).
Misalnya sampah plastik, kardus, kaca, dan kaleng dipilah di sorting plant menjadi bahan baku daur ulang sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos pada proses di composting plant.
Selanjutnya, untuk air lindi disalurkan ke IPL (Instalasi Pengolahan Lindi) melalui sistem pemrosesan bertahap, sehingga tidak mencemari air maupun tanah di sekitar TPA. Prinsip dari pembangunan TPA ini adalah mengedepankan konsep ramah lingkungan dengan mengurangi aroma tidak sedap. Sedangkan limbah yang dibuang telah memenuhi standar baku mutu air sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 59/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
Pengembangan TPA Banjardowo merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM).
Dukungan pembangunan Kementerian PUPR mencakup penyusunan desain, pekerjaan konstruksi TPA sampah lengkap dengan fasilitas pendukungnya, serta pengadaan alat berat. Keseluruhan biaya konstruksi project Emission Reduction in Cities, Jombang Regency senilai Rp194 miliar. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto