Palembang Segera Realisasikan Pembangunan PLTSa

oleh Ahmadi
  • Proses pembangunan PLTSa di atas lahan seluas 8 ha ini diperkirakan selesai dalam waktu 18 bulan, dan akan beroperasi pada Desember 2024.

envira.id, Jakarta—Pemerintah Kota Palembang akan segera membangun insinerator atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Langkah ii sebagai bagian dari cara mengatasi persoalan limbah perkotaan, baik limbah padat maupun cair

Menurut Wali Kota Palembang Harnojoyo, insenerator ini salah satu solusi untuk masalah sampah di ibu kota Provinsi Sumsel ini. Apalagi, rata-rata produksi sampah masyarakat sekitar 0,7 kg per hari per orang atau sekitar 1,2 ton per hari.

“Dalam waktu dekat, kami berharap dapat membangun insenerator dengan pihak ketiga (kontraktor),” kata dia.

Nantinya, lanjut dia, insenerator ini direncanakan memiliki kapasitas 1.000 ton per hari. Dengan begitu, Harapannya ketika sudah beroperasi semua sampah di Kota Palembang bisa diolah di PLTSa tersebut dan menghasilkan energi listrik.

Pembangunan insenerator ini sebelumnya direncanakan pada April atau Mei 2023. Hanya saja masih tertunda karena perizinan. Proyek ini direncanakan dibangun oleh investor PT Indo Green Power China, menggunakan sistem kontrak Build Own Operate (BOO) selama 20 tahun dengan Pemkot Palembang.

Proyek senilai Rp2,1 triliun akan dibangun di wilayah Keramasan, Kecamatan Kertapati, yang merupakan lokasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proses pembangunan diperkirakan akan memakan waktu sekitar 18 bulan, dan proyek tersebut diperkirakan akan beroperasi pada Desember 2024 di atas lahan seluas 8 hektare.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Akhmad Mustain, mengatakan, surat penugasan jual beli listrik telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan nantinya listrik akan diserahkan kepada PT PLN (Persero).

“Berdasarkan Perpres Nomor 35, PLN sebagai pembeli listrik akan melakukan perjanjian jual beli listrik,” ujarnya.

Harga jual beli energi listrik tersebut berdasarkan Perpres Nomor 35 telah ditetapkan sebesar Rp13,35 per kilowatt jam (kWh). Dari proyeki PLTSa diharapkan dapat menghasilkan energi listrik sebesar 20 megawatt dari pengolahan 1.000 ton sampah.

“Menurut studi kelayakan pengembang, sebanyak 17,7 megawatt energi listrik akan dijual ke PLN, sementara sisanya sebesar 2,3 megawatt akan digunakan sendiri,” terang Mustain.

Saat ini, imbuhnya, pengembangan PLTSa masih dalam proses perolehan izin lingkungan, izin bangunan, dan perjanjian jual beli listrik.

“Untuk melakukan groundbreaking, perjanjian jual beli antara pihak pengembang dan PLN harus sudah selesai, setelah mendapatkan izin lingkungan dan izin bangunan gedung,” kata Mustain. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?