Dua bulan lagi, Bali akan menyambut tamu akbar di perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G-20) pada 15-16 November 2022. Berbagai persiapan pun dilakukan, termasuk bersih-bersih “rumah” Bali, agar terlihat indah dan menawan.
Namun pemandangan gunungan sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar rupanya sangat mengganggu. Apalagi gunungan sampah berwarna coklat muda ini tampak jelas terlihat dari jalan tol Bali Mandara dan jalan provinsi menuju Bandarah Ngurai Rai Bali.
Karenanya, Pemerintah Provinsi Bali akan menutup TPA yang selama ini menampung sampah dari empat wilayah yakni, Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). TPA seluas 32 hektare ini telah beroperasi sejak 1980. Setiap hari, dikirimi sampah hingga 1000 ton. Sampah sebanyak itu, dibuang begitu saja tanpa pengelolaan lebih lanjut.
Akibatnya, setelah 42 tahun, kini kondisi TPA over kapasitas. Sejatinya, rencana penutupan TPA Suwung bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Pemprov Bali woro-woro akan menutup TPA Suwung pada Januari 2022, lalu mundur September, dan sekarang pengumumannya dimundurkan lagi menjadi Oktober. Semoga kali ini tidak mundur lagi, karena para tamu agung akan hadir pada perhelatan KTT G-20 pada November 2022.
Lalu, setelah TPA Suwung ditutup, kemana sampah dari Sarbagita akan dibuang? Pemprov Bali telah menyiapkan tiga unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Padagsambian Kaja, Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, dan Desa Kertalangu. Saat ini, TPST yang akan dikelola oleh pihak ketiga itu tengah dalam persiapan memasukan alat berat dan teknologi untuk mengolah sampah. Kelak ketiga TPST itu akan menampung 1.020 ton sampah setiap hari.
Pengurangan Sampah Ala Bali
Geliat kelola sampah secara mandiri mulai terasa di Bali sejak 2019. Para pelancong yang berbelanja di toko modern di Bali pasti tak lagi bisa mendapat kantong plastik untuk mewadahi belanjaannya. Kalau tak bawa kantong belanja, pembeli dapat membeli kantong belanja yang bisa dipakai berkali-kali.
Jauh sebelumnya Pemprov Bali telah memberlakukan Peraturan Gubernur No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Tapi, peraturan itu belum maksimal berjalan. Faktanya, pedagang di sejumlah pasar tradisional di Bali tetap saja menyediakan kantong plastik atau kresek bagi pembeli untuk mewadahi belanjaannya. Spanduk peringatan hanya saksi bisu bagaimana peraturan itu tak berjalan.
Di pasar Badung, pada akhir Juni 2022 lalu, saya melihat spanduk bertuliskan “Pedagang Tidak Menyediakan Kantong Plastik. Bawa Sendiri Tas & Wadah Tempat Belanja” dipajang di pintu masuk Pasar Badung, Denpasar Bali.” Tampak pedagang masih memberikan kantong plastik kepada pembeli untuk mewadahi belanjaannya. Saat ditanyakan ke pedagang, mereka bilang, tetap sediakan kantong plastik demi kenyamanan pembeli, sedangkan pembeli selalu beralasan lupa bawa kantong belanja.
Selain melarang penggunaan plastik sekali pakai, peraturan itu juga melarang distribusi, pasokan dan penyediaan PSP di seluruh wilayah Provinsi Bali. Lagi, peraturan itu bak macan kertas. Aturannya ada, tapi implementasinya lemah. Meski demikian, setahun berikutya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 yang mengatur pengurangan sampah berbasis sumber.
Pergub yang berlaku mulai 21 Desember 2019 ini, antara lain mewajibkan setiap orang dalam rumah tangga memilah sampah yang dihasilkan. Sampah dipisahkan dari jenisnya, yakni yang mudah terurai oleh alam, dapat digunakan kembali, dapat didaur ulang, mengandung bahan berbagasa beracun (B3) dan sampah residu.
Untuk mempercepat pelaksanaan Pergub tersebut, pada 21 Maret 2021 Gubernur Koster menerbitkan instruksi Gubernur No.8234 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Pada tanggal yang sama, Gubernur juga menanda-tangani Keputusan Gubernur Nomor 381 tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Kelurahan dan Desa Adat.
Intruksi itu memerintahkan, bupati, wali kota, bendesa agung, majelis adat melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber berpedoman pada Kepgub nomor 381/2021. Keputusan itu mengatur antara lain, warga wajib memilah, dilarang membuang sampah ke desa lain, ke sungai, danau dan laut. Juga wajib melakukan pemisahan atau pemilahan sampah berdasarkan tiga kategori, yakni organic, anorganik, dan sampah residu.
Selain itu, pengelola persampahan harus melakukan penjadwalan pengambilan sampah berdasarkan material yang dikumpulkan untuk diangkut ke Tempat Pegelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R). Ke depan, proses pengelolaan sampah harus dilakukan mulai dari rumah hingga TPS3R. Bali menargetkan setiap kelurahan memiliki TPS3R.
Saat ini baru 216 unit TPS3R yang dibangun pada 2022. Pencapaiannya baru 34 persen dari target 636 unit TPS3R, sesuai dengan jumlah desa yang tersebar di 80 kelurahan di Bali. Upaya lain yang dilakukan oleh Pemrov Bali dengan menggandeng pihak ketiga atau swasta untuk kelola sampah kota.
Sambil melakukan berbagai upaya pengelolaan sampah, edukasi dan sosialisasi peraturan mengenai persampahan harus massif dilakukan kepada masyarakat. Sebab, garda terdepan pengelolaan sampah ada pada masyarakat sehingga mereka harus menjadi bagian dari pengelolaan sampah.
Artinya pengelolaan sampah tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah. Jika Pemerintah mendukung pengelolaan sampah itu dengan infrastruktur dan regulasi, maka produsen atau swasta melalui perluasan tanggung jawabnya wajib menarik kembali sampah kemasannya, sesuai dengan Permen LHK No.P.75/2019.
Siap menjadi tuan rumah, maka harus siap pula dengan segala kebutuhan dan kenyamanan tamunya. Bersih-bersih rumah sebaiknya dilakukan setiap hari, bukan pada saat hendak kedatangan tamu saja. Bali siap-siap terima tamu agung pada November 2022, maka bersih-bersih menjadi bagian dari persiapan Pulau Dewata ini harus terlihat cantik, indah menawan, tanpa gunungan sampah.
Semoga rencana penutupan TPA Suwung pada Oktober 2022 bukan lagi wacana. Dan, setelah TPA ditutup, tiga TPST dapat menjadi solusi pengelolaan sampah secara circular economy dan berkelanjutan. Untuk Bali lebih cantik, menawan, dan indah, yuk sambut tamu G-20 dengan membiasakan kelola sampah dari sumber. Sampah tanggung jawab bersama (Samtama).
Penulis: Eni Saeni