Marak Penindakan Oknum Pembuang Sampah, Pekanbaru Tak Mau Ketinggalan

Ilustrasi-Oknum masyarakat membuang sampah ditumpukan sampah pinggir jalan. Foto: Info Publik

  • Sebagai tahap awal sebatas tindakan persuasif. Tim Yustisi akan represif menegakkan aturan Perda Sampah jika oknum masyarakat tetap membandel. 

envira.id, Jakarta — Salah satu problem besar pengelolaan sampah adalah minimnya peran warga dan rendahnya kesadaran. Salah satu terapi yang dilakukan biasanya dengan penindakan terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Di Pekanbaru, Tim Yustisi Kota Pekanbaru siap menegakkan peraturan daerah tentang pelanggaran pengelolaan sampah. “Tidak menutup kemungkinan kita bakal menindak langsung dengan memberi sanksi,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. “Apalagi, permasalahan sampah masih jadi perhatian.”

Penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuannya agar kota tetap bersih dan tertib. Zulfahmi memastikan siapa pun yang melanggar perda ini akan dikenai sanksi. Denda yan diberikan maksimal Rp25 juta. “Ini sesuai ketentuan sanksi dalam perda,” kata dia. “Bila kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa diproses hukum.”

Sanksi terberat itu diberikan bila oknum masyarakat tidak mengindahkan teguran dari tim yustisi. Memang, untuk saat ini, sebagai tahap awal tim yustisi masih melakukan upaya persuasif.

Namun, seperti ditegaskan Zulfahmi, pihaknya siap mengambil langkah represif terhadap pelanggar yang membandel. Ia menyebut tim di lapangan bakal bertugas rutin menindak oknum membuang sampah sembarangan.

“Bila tidak mengindahkan upaya persuasif tim, maka kami ambil tindakan represif sesuai sanksi yang berlaku,” tegasnya.

Untuk menyukseskan penegakan hukum ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang melakukansosialisasi. Mereka sudah menyampaikan tentang lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Jadwal buang sampah yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Author: Ahmadi

Related posts

Lonjakan Sampah Lebaran Kembali Jadi Pola Tahunan di Kota Bandung

Gubernur Pramono Ungkap Penyebab Tumpukan Sampah Usai Lebaran di Jakarta

Pemkot Denpasar Maksimalkan Penanganan Sampah Organik di Kawasan Wisata Sanur