- Pemerintah menyiapkan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
- Produsen harus betanggung jawab atas sampah dari produk mereka setelah digunakan konsumen.
Envira.id, Jakarta — Sampah plastik kemasan produk mi instan di Indonesia mencapai jumlah yang sangat besar. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menyebut, sampah kemasan salah satu produk mi instan saja bisa mencapai hingga 20 miliar lembar setiap tahun. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi timbulan sampah plastik dari kemasan produk konsumsi sehari-hari.
“Sebagai contoh, ada satu produk makanan mi, mi rebus ya, mi. Itu 20 miliar bungkus setiap tahun,” kata Jumhur saat menghadiri peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Jumhur, angka tersebut baru berasal dari satu jenis produk. Sementara itu, satu perusahaan dapat memiliki berbagai produk lain yang juga menghasilkan limbah kemasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan sampah plastik tidak hanya berkaitan dengan perilaku masyarakat setelah mengonsumsi produk, tetapi juga dengan tanggung jawab produsen terhadap kemasan yang mereka hasilkan.
Pemerintah kini tengah menyiapkan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Skema tersebut akan mewajibkan produsen ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang berasal dari produk mereka setelah digunakan konsumen, termasuk sampah plastik dan limbah elektronik.
“Jadi semua produsen-produsen yang menghasilkan limbah-limbah yang seperti plastik dan sebagainya itu kita minta untuk bertanggung jawab, sampah-sampah yang setelah dipakai itu bisa dikelola dengan baik,” ujar Jumhur.
Jumhur mengatakan terdapat sekitar 8.600 pabrik di Indonesia yang menghasilkan berbagai jenis limbah. Melalui skema EPR, produsen nantinya diminta memberikan kontribusi untuk setiap produk yang menghasilkan sampah. Jika misalnya dikenakan Rp5 untuk setiap kemasan, nilai kontribusi dari miliaran kemasan dapat mencapai jumlah yang sangat besar.
Dana tersebut, kata Jumhur, tidak akan dikelola langsung oleh pemerintah, melainkan oleh produsen melalui Producer Responsibility Organization (PRO). Skema ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengelolaan sampah dari produk, tetapi juga membuka peluang terciptanya lapangan kerja hijau atau green jobs di sektor persampahan.
Penulis : Eni Saeni