Jempol Untuk Pemkot Makassar, TPA Tamangapa Mulai Tinggalkan Open Dumping

TPA Tamangapa (Foto:Sonora.id)

Envira.id, Makasar  — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembenahan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang. Praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang sebelumnya berpotensi menimbulkan pencemaran kini telah dihentikan dan digantikan dengan sistem controlled landfill.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Jumhur Hidayat, saat meninjau langsung TPA Tamangapa Antang dan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di Makassar, Rabu (5/8).

Melalui pembenahan yang dilakukan dengan supervisi KLH/BPLH, pengelolaan sampah di TPA Tamangapa kini dilakukan dengan meratakan dan memadatkan timbunan menggunakan alat berat, kemudian menutupnya secara berkala dengan lapisan tanah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi pencemaran, bau, sekaligus menekan emisi gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah.

Menteri Jumhur menilai langkah yang dilakukan Pemkot Makassar menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sampah perkotaan dapat ditangani apabila pemerintah memiliki komitmen dan kemauan untuk melakukan pembenahan.

“Kerja Pak Wali Kota sudah oke. Kira-kira sudah 90-an%, sesuai harapan KLH. Saya rasa ini cukup baik dan bisa dicontoh kota-kota lain di Indonesia. Ini membuktikan kalau punya niat maka pasti bisa,” ujar Jumhur.

Tidak hanya membenahi sistem pengelolaan timbunan, Pemkot Makassar juga telah memanfaatkan gas metana yang dihasilkan dari kawasan TPA. Gas tersebut dialirkan secara gratis untuk memenuhi kebutuhan energi warga di sekitar TPA.

Menurut Jumhur, pemanfaatan gas metana tersebut merupakan langkah positif karena selain mengurangi risiko lingkungan, energi yang sebelumnya berpotensi terbuang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Gas metan harus disalurkan karena kalau tidak disalurkan justru berbahaya. Kalau skalanya besar maka bisa jadi bisnis. Tapi karena skalanya kecil maka bisa dijadikan sekadar pembuangan dan disalurkan pemanfaatannya diberikan secara gratis bagi warga sekitar,” jelasnya.

Meski demikian, pembenahan TPA Tamangapa masih terus dilanjutkan. KLH/BPLH merekomendasikan penyempurnaan sistem controlled landfill melalui penataan terasering, pembenahan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL), serta penerapan metode blok (blocking) pada zona pembuangan.

Pembenahan tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah saat ini, tetapi juga membuka peluang pemulihan kawasan TPA dalam jangka panjang. Jumhur bahkan menilai area bekas timbunan sampah nantinya dapat dikembalikan menjadi ruang yang memiliki fungsi ekologis maupun sosial.

“Bekas area ini bisa dijadikan taman, hutan, atau bahkan bisa juga dijadikan lapangan golf seperti yang dilakukan di beberapa negara,” ujarnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembenahan TPA Tamangapa merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan secara berkelanjutan. Pemerintah kota, kata dia, terus melakukan perbaikan dengan mengikuti arahan dan standar pengawasan pemerintah pusat.

“Beberapa hal sudah kami lakukan dengan bimbingan Menteri Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh proses yang ada di TPA ini berjalan sesuai aturan. Sehingga tidak ada lagi sebuah kegiatan yang bisa menimbulkan pencemaran lingkungan seperti yang terjadi sebelum ini,” kata Munafri.

Keberhasilan pembenahan TPA Tamangapa menunjukkan perubahan pendekatan Pemkot Makassar dalam mengelola sampah, dari sekadar membuang sampah menuju pengelolaan yang lebih terkendali dan memberikan manfaat bagi lingkungan serta masyarakat.

Dengan pengawasan KLH/BPLH dan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan penyempurnaan, penataan TPA Tamangapa Antang berpotensi menjadi salah satu contoh pengelolaan sampah perkotaan yang dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia.

Penulis: Eni Saeni

Author: Envira ID

Envira ID adalah situs web yang menyajikan informasi tentang lingkungan, utamanya masalah persampahan di Indonesia.

Related posts

Lagi,  Kebakaran di TPA Sampah

Gunungkidul Targetkan TPA Wukirsari Bebas Sampah Organik Mulai Agustus 2026

Pemerintah Percepat Target Pengurangan Sampah 100 Persen Menjadi 2028