Envira.id, Jakarta – Longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan empat orang kembali membuka persoalan lama pengelolaan sampah Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai tragedi tersebut sebagai alarm keras atas praktik pembuangan sampah dengan metode open dumping yang dinilai tidak lagi aman dan harus segera dihentikan.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 itu disebut sebagai bukti bahwa sistem pengelolaan sampah berisiko tinggi masih berlangsung. Menurut Hanif, insiden mematikan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila tata kelola sampah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera melakukan pembenahan serius terhadap sistem pengelolaan sampah. Praktik open dumping yang masih berlangsung di Bantargebang dinilai tidak hanya berbahaya bagi pekerja dan warga sekitar, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan dalam skala lebih besar.
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kini telah memulai proses penyidikan menyeluruh dan menyiapkan langkah penegakan hukum. Langkah ini ditempuh untuk memastikan persoalan pengelolaan sampah yang telah berlangsung puluhan tahun tidak kembali menelan korban jiwa.
Hanif menyebut kondisi di Bantargebang sebagai fenomena gunung es dari persoalan tata kelola sampah Jakarta. Selama lebih dari tiga dekade, kawasan tersebut diperkirakan telah menampung sekitar 80 juta ton sampah sehingga tekanan terhadap lingkungan kini berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Penggunaan metode open dumping di lokasi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena sistem yang ada tidak lagi mampu menjamin keselamatan masyarakat di sekitarnya. Selain berisiko memicu longsor susulan, kondisi tersebut juga berpotensi memperparah pencemaran udara, air, dan tanah.
Sejarah panjang TPST Bantargebang menunjukkan kawasan itu telah berulang kali mengalami tragedi serupa. Pada 2003, longsor sampah sempat menimpa permukiman warga. Tiga tahun kemudian, runtuhnya Zona 3 menimbun sejumlah pemulung dan menelan korban jiwa.
Rentetan insiden bahkan masih terjadi hingga baru-baru ini. Pada Januari 2026, amblasnya landasan di kawasan TPST sempat menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai sebelum kemudian disusul kembali oleh longsor gunungan sampah pada Maret 2026.
Menurut Hanif, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban di Bantargebang yang tidak boleh lagi diabaikan. Ia menegaskan pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana lima hingga sepuluh tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya, pemerintah melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.
Penulis : Eni Saeni