Lindungi Lingkungan Hidup, KLHK Ajak Masyarakat Lakukan Cara Extra Ordinary

Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Foto: KLHK

  • Proses pembangunan ekonomi harus dapat dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia yang makin meningkat.

envira.id, Jakarta—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajak semua pihak, termasuk para jajaran kementerian tersebut untuk bergerak cepat dan terlibat dengan cara extra ordinary dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

“Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono saat pembukuan rapat pendahuluan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional, Kamis (15/6).

Hal yang dibahas dalam rapat nasional tersebut khususnya terkait berbagai tantangan dan peluang dalam upaya mewujudkan Visi NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menunju Indonesia Maju di 2045.

Menurut Bambang, upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Maju di 2045 dengan berbagai kegiatan ekonomi yang sedang dan akan dilakukan akan sangat mempengaruhi keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan.

Hal ini, sambung Bambang, diindikasikan dengan status kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) dari lima fokal area. Lima area itu adalah udara dan atmosfir, lahan, air, laut dan keanekaragaman hayati.

Selain itu, juga akan mempengaruhi keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat yang diindikasikan antara lain dengan status kondisi tingkat pendapatan dan indeks pembangunan manusia (IPM).

“Berbagai infrastruktur yang diperlukan agar RPPLH Nasional dapat diterapkan secara efektif dan efisien harus segera dibangun, dikembangkan dan diperkuat,” tutur Bambang.

Penyusunan RPPLH Nasional di antaranya memuat arahan pemanfaatan dan/atau pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam (SDA).

RPPLH juga mencantumkan arahan pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, dan arahan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Kata Bambang, penyusunan RPPLH Nasional sebagai sistem perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu harus memperhatikan berbagai aspek penting dalam setiap tahapan pembangunan beserta target-target pencapaiannya.

Target itu antara lain, pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi saat ini dan kedepan. Kemudian target pencapaian SDG 2030, Indonesia’s Folu Net Sink 2030, Global Biodiversity Framework.

“Target yang juga harus diperhatikan adalah middle income trap di 2036, Target Indonesia Emas 2040, dan target net zero emission (NZE-red) 2060,” tutup Bambang. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

 

Author: Ahmadi

Related posts

Komunitas BISA Gelar Beach Clean-up, Ratusan Relawan Bersihkan Pantai Kelan

Kolaborasi Dengan Toyamas, Desa Kutuh Luncurkan Air Minum Ramah Lingkunan

Lonjakan Sampah Lebaran Kembali Jadi Pola Tahunan di Kota Bandung