- Negara semestinya hadir sebagai penyedia sistem pengelolan sampah yang solutif, bukan sekadar memberi sanksi pada warga
Envira.id, Pamulang – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) “menprotes” penindakan terhadap 48 warga Tangerang Selatan yang terjaring razia pembuangan sampah sembarangan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, menilai persoalan sampah di Tangerang Selatan tidak bisa dilihat semata dari sisi pelanggaran warga, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah yang ada.
Sebelumnya, 48 warga terjaring razia Gakkumdu karena kedapatan membuang sampah di empat titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan pembuangan sampah liar. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban.
Menurut Sandra, maraknya pembuangan sampah di sejumlah wilayah menunjukkan masih adanya persoalan dalam layanan pengelolaan sampah. Karena itu, penegakan aturan seharusnya dibarengi dengan perbaikan sistem agar warga memiliki akses yang memadai untuk membuang dan mengelola sampah.
“Penertiban tentu penting, tetapi harus diiringi dengan pembenahan layanan pengelolaan sampah. Warga juga perlu dipastikan punya pilihan yang layak,” kata Sandra, Selasa, 20 Janurai 2026..
LBH Keadilan mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan sampah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah dinilai penting agar persoalan serupa tidak terus berulang.
LBH Keadilan berharap langkah penegakan hukum dan perbaikan sistem pengelolaan sampah dapat berjalan beriringan, sehingga persoalan sampah di Tangerang Selatan dapat ditangani secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Penulis : Eni Saeni