Lagi, Satgas Pengendalian Polusi Udara DKI Sidak Cerobong Pabrik

oleh Ahmadi
  • DLH DK Jakarta akan terus awasi secara menyeluruh semua industri, terutama yang masih menggunakan batu bara.

envira.id, Jakarta—Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan operasi pengawasan cerobong pabrik di Jakarta Timur. Pabrik yang didatangi kali ini adalah PT CIF, perusahaan pembuat pakan ternak.

“Tim Satgas terus mengawasi cerobong-cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta,” kata Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, di Jakarta, Rabu (27/9).

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta yang bertindak kali ini terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur bersinergi dengan Polda Metro Jaya

Dikatakan Asep, operasi ini merupakan pengawasan rutin dalam rangka inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara emisi tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Wilayah Jakarta Timur menjadi target operasi karena wilayah tersebut memiliki banyak industri dan berpotensi menjadi salah satu penyumbang sumber emisi tidak bergerak di DKI Jakarta.

“Jadi, kita harus awasi secara menyeluruh semua industri, terutama yang masih menggunakan batu bara. Pengawasan ini juga bagian dari sosialisasi target Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pada 2030 semua industri di Jakarta harus rendah emisi,” tegas Asep.

Untuk itu, tegas Asep, saat ini DLH Provinsi DKI Jakarta terus memantau industri, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Khususnya, di wilayah administrasi yang memiliki kawasan Industri, seperti Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Selain itu, menurut data hasil pantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) milik DLH  Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Timur menjadi salah satu wilayah yang memiliki rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) paling tinggi dibanding wilayah-wilayah lainnya.

“Semua yang berpotensi mencemari kualitas udara akan diawasi, dan operasi ini adalah bentuk pengawasan. Tentu, jika terbukti melanggar, akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pencabutan izin lingkungan,” ungkapnya. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?