Kolaborasi WCD Banten—AirNav Indonesia: Bangkitkan Peduli Pilah Sampah

oleh Ahmadi

 

  • Peran terkecil warga sebagai hulu pemilahan sampah harus digenjot agar Target Indonesia Bersih 2025 bisa tercapai.

envira, Jakarta—Aksi pemilahan sampah sejak di hulu oleh masyarakat dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengurangan sampah skala kawasan. Upaya ini sekaligus dapat mendukung amanat UU Pengelolaan Sampah No.18 Tahun 2008.

Dalam UU itu disebutkan, target Indonesia Bersih Sampah pada tahun 2025 yakni pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70%. “Tidak akan bisa berhasil tanpa komitmen tinggi dari pemerintah daerah maupun partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah,” kata Leader World Cleanup Day  (WCD) Banten, Ridho Hakiki saat memperingati Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2023 dan HUT ke-30 Kota Tangerang, di Gang Irigasi RW 04, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada hari Sabtu (25/2).

Pada peringatan itu, WCD Banten berkolaborasi dengan AirNav Indonesia menyelenggarakan “Aksi Nyata Make Over Kampung”. Kegiatan yang melibatkan aparatur pemerintah, masyarakat, komunitas dan pegiat lingkungan, maupun siswa-siswi sekolah ini dimulai dengan aksi cleanup.

Selain itu, WCD Banten juga mengadakan sesi edukasi pilah sampah dan sosialisasi bank sampah. Hal ini sesuai dengan tema HPSN 2023, yakni “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Acara juga dimeriahkan dengan pembagian doorprize.

Di kesempatan yang sama, Manager CSR AirNav Indonesia, Hermawansyah, mengatakan pelibatan aktif masyarakat dalam pemilahan sampah sangat penting, agar limbah dapat dimanfaatkan dengan lebih maksimal, terlebih lagi, ia bilang, “Sampah memiliki nilai seperti emas.”

Ia mengatakan, kegiatan WCD Banten yang berslogankan #kami13juta untuk Indonesia bersih dan bebas sampah, secara konsisten terus dilakukan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih peduli pada penanganan sampah, mulai dari sumber timbulnya sampah hingga diajak untuk peka terhadap isu-isu kerusakan lingkungan bakal dilanjutkan.

Untuk upaya itu, Ridho menambahkan, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen JAKSTRADA (Kebijakan Strategi Daerah), sebagai dokumen yang menggambarkan target pencapaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Dokumen itu nantinya, lanjut Ridho, dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah dengan melibatkan seluruh multipartisipasi dari segenap stakeholder yang ada. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?