- Pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara harus dilakukan sesuai dengan standar dan pengaturan yang berlaku.
envira.id, Jakarta–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengeluarkan aturan yang mewajibkan penyelenggara acara untuk memastikan pengelolaan sampah yang timbul akibat kegiatan tersebut.
“Ini untuk memastikan sampah yang dihasilkan minim pasca event itu,” kata Direktur Penanganan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Novrizal Tahar, Selasa (1/10).
Untuk keperluan itu, sambung Novrial, pihaknya akan mengeluarkan edaran yang menyasar sampah yang timbul secara tidak periodik atau bukan hasil dari kegiatan rutin.
Yang dimaksud dalam surat edar itu seperti kegiatan musik,olah raga yang besar, termasuk juga kegiatan keagamaan.
“Seperti kedatangan Paus, itu sekarang kita akan mengeluarkan surat edaran di mana si penyelenggara wajib melakukan less waste event,” kata Novrizal.
Lebih lanjut, dia menegaskan, pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara harus dilakukan sesuai dengan standar dan pengaturan yang berlaku untuk mewujudkan kegiatan minim sampah.
Dengan keluarga surat edaran ini, katanya lagi, setiap kegiatan sudah ada standar penanganan sampah dan kebersihannya. Jadi, setiap penyelenggara tidak bisa lagi abai ketika acara selesai. Kebersihan termasuk dalam bagian dari kewajiban penyelenggara yang harus dijalankan.
Meski belum tahu kapan edaran itu akan dikeluarkan, yang jelas, kata Novrizal, peraturan itu akan ditujukan kepada kepala daerah serta kementerian/lembaga untuk memastikan penyelenggaraan acara yang minim sampah. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto