Jangkauan Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen Masih Kurang

oleh Envira ID

Share via
  • Tahun ini, KLHK  akan meminta produsen yang sudah melakukan pilot project dan atau tahap implementasi untuk menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan pengurangan sampah pada 2022.

envira.id, Jakarta – Berdasarkan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jangkauan diseminasi Peraturan Menteri (Permen) P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen  masih kurang dibandingkan dengan jumlah produsen yang dikenakan peraturan ini. Hal itu karena jenis dan karakteristik produsen yang berbeda-beda belum teridentifikasi dengan baik.

Direktur Pengurangan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah B3 (PSLB3) KLHK Vinda Damayanti menyampaikan hal tersebut  dalam sambutannya pada Diseminasi dan Coaching Clinic Permen LHK P.75.2019 di hotel Pullman, Jl. Thamrin, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2023.

Melalui rekaman yang ditayangkan pada acara tersebut, Vinda menyatakan, pihaknya tengah menyusun klasifikasi produsen untuk memudahkan prioritas dan jangkauan diseminasi dan penerapan Permen LHK. “Kami tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 tentang penetapan produsen yang sudah menyampaikan dokumen Peta Jalan 2020-2029,” kata dia.

Hingga Mei 2023, baru  ada 42 produsen yang mengirimkan dokumen pengurangan sampah dan diantaranya sudah dalam tahap implementasi. Tahun ini, KLHK   akan meminta produsen yang sudah melakukan pilot project dan atau tahap implementasi untuk menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan pengurangan sampah pada 2022.

Acara yang digelar oleh KLHK bekerja sama dengan GIZ 3RproMar Indonesia Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) diikuti oleh 81 peserta yang mewakili perusahaan, asosiasi, dan organisasi.  Para peserta tampak antusias merespon maupun bertanya tentang bagaimana membuat laporan peta jalan pengurangan sampah.

Salah satu peserta ada yang bertanya apakah kebijakan Permen P75 merupakan kewajiban atau bukan?

Kepala Sub Direktorat Tata Laksana Produsen pada Dirjen Pengurangan Sampah dan Limbah B3 KLHK Ujang Solihin Sidik menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola sampah. Pemerintah menyadari bahwa peraturan pengurangan sampah merupakan hal yang baru bagi Indonesia, maka dibuatlah peta jalan sebagai bentuk negosiasi pemerintah kepada produsun untuk melakukan pengurangan sampah.

Menurut  Uso pada pengurangan itu dapat dilakukan 3R, Reduce, Reuse, Recyle. Hingga kini tingkat daur ulang di Indonesia masih sangat rendah dalam berbagai macam material, yaitu sekitar 7-10 persen. Sehingga menyebabkan banyaknya tumpukan sampah baik di darat maupun di laut.

“Hal itu antara lain karena terdapat beberapa material yang tidak dapat didaur ulang, seperti jenis plastik multilayer packaging,” kata Uso sapaan akrab Ujan Solihin Sidik.

Menurut Uso, Permen P.75 merupakan sebuah kerangka untuk merealisasikan visi circular economy dengan mendorong produsen untuk menerapkan pengurangan sampah. Antara lain, eliminasi produk sachet kecil dan sedotan, memakai bahan kemasan yang 50 persen  dapat di daur ulang, dan mengurangi kontaminasi terhadap kemasan agar mudah didaur ulang.

“Pemerintah juga mendorong pemakaian label terhadap kemasan untuk memudahkan identifikasi kemasan yang mudah di daur ulang atau tidak,” kata Uso.

Suasana coaching clinic Permen LHK P.75 di kelas.

Advisor 3RproMar GIZ Indonesia Roy Andy Panjaitan menyatakan , Indonesia memiliki banyak tantangan untuk mengatasi polusi sampah plastik. Tanpa  adanya intervensi yang efektif, tumpukan sampah akan terus meningkat.

“Karenanya GIZ 3RProMar bekerja sama dengan KLHK dan IPRO hadir di sini untuk melakukan peningkatan kapasitas Indonesia pengelolaan sampah plastik. GIZ juga berkepentingan untuk meningkatkan kapasitas swasta untuk dalam upaya pengelolaan sampah,” kata Andy, sapaan akrab Roy Andy Panjaitan.

Menurut dia, ada dua hal utama yang ingin dicapai GIZ yaitu, pertama pengembangan kapasitas pengelolaan sampah dengan memperkuat implementasi P.75 dan kedua,  meningkatkan regulasi dan Sistem EPR di Indonesia.

Pada sesi diseminasi, ada tiga produsen berbagi pengalamannya dalam menerapkan peta jalan yakni L’Oreal Indonesia, Nestle Indonesia, dan Danone Indonesia. Ketiga perusahaan itu adalah anggota dari Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), organisasi independen yang fokus dibidang pemulihan sampah kemasan.

Komitmen L’Oreal, misalnya, perusahaan ini memiliki tiga pilar, yakni mentransformasi dengan memastikan sirkularitas, perubahan desain,  dan melakukan take-back kemasannya sendiri; Pemberdayaan upaya bisnis yang lebih ramah lingkungan;  melakukaan kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan pemulung dan bekerja sama dengan IPRO untuk mempercepat pengurangan sampah.

Sedangkan Nestle menerapkan P75 antara lain dengan  memastikan sustainability di sepanjang rantai produk. Ada tiga strategi utamanya, Less packaging (pengurangan kemasan dengan menggunakan sedotan kertas, 30 persen recycled content); Better packaging, memastikan kemasan dapat didaur ulang; dan Better System, menangani  sampah rumah tangga melalui fasilitas RPM/TPS3R/TPST).

Adapun Danone menerapkan P-75, Danone antara lain dengan melakukan pengurangan penggunaan label dalam beberapa produk (reduce), Penggunaan galon dan botol-botol yang dapat digunakan kembali (reuse), dan mempunyai kemasan yang 100 persen dapat daur ulang, yaitu Aqua Life (recycle).

Penulis: Eni Saeni

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Send this to a friend