- Beruntung, Indonesia mempunyai pemerintah yang aktif dalam pengakuan adat.
envira.id, Jakarta—Indonesia dianggap bisa menjadi role model ketahanan iklim berbasis masyarakat, khususnya masyarakat adat.
Penilaian ini disampaikan Pirawan Wongnithisathaporn, Programme Office Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) Foundation Thailand, pada Pertemuan 10th Facilitative Working Group (FWG) Local Communities and Indigeous People Platform (LCIPP) Road to UNFCCC COP28, 25—28 November 2023 di Dubai.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supiryanto, pada pertemuan itu menyampaikan rekomendasi perkembangan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan program Perhutanan Sosial.
Bambang mengatakan, saat ini tengah dilakukan kolaborasi multi pihak dalam upaya pemberdayaan berbasis kearifan lokal untuk kelestarian hutan dan alternatif penghidupan.
Indonesia, sambung Bambang, merupakan negara kaya yang memiliki 1.128 etnis, 718 bahasa yang tersebar di 76.655 desa di nusantara, yang menjadi modal dalam pembangunan negara melalui semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Hal ini, sambungnya, diperkuat dengan aturan yang disebutkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana disebutkan keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta wilayahnya diakui oleh negara dan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Sementara itu, lanjutnya, masyarakat yang bukan dikategorikan sebagai Masyarakat Hukum Adat, diakui sebagai local communities.
“Keberadaaan local communities ini mendapatkan pengakuan melalui Program Perhutanan Sosial yang bertujuan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dan juga upaya pengentasan kemiskinan, terang Bambang.
Bambang lebih lanjut menyampaikan, sejak tahun 2016 hingga 2023, Pemerintah Indonesia telah menetapkan 131 SK Hutan Adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 hektar dan melibatkan 76.079 kepala keluarga.
Adapun pada tahun 2023, terdapat tambahan 23 Hutan Adat dengan luas 90.873 hektar, dengan luas indikatif Hutan Adat seluas 836.141 hektar yang tersebar di 16 provinsi.
Sementara itu, Programme Office Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) Foundation Thailand, Mr. Pirawan Wongnithisathaporn memuji dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
“Beruntung Indonesia mempunyai pemerintah yang aktif dalam pengakuan Adat, berbeda dengan negara Thailand. Oleh karena itu, Indonesia dapat menjadi role model bagi dunia internasional”, ujar Mr. Pirawan Wongnithisathaporn. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto