- Pemkot Bandung akan mempercepat Kawasan Bebas Sampah (KBS) agar masyarakat benar-benar mampu menangani menyelesaikan sampah di wilayah.
envira.id, Jakarta–Imbas kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna camat dan lurah terus mengedukasi masyarakat untuk bijak memproduksi sampah yang berlebih.
Selain itu, Ema mengaku terus menggalakkan Kawasan Bebas Sampah (KBS) di seluruh RW se-Kota Bandung. “KBS ini harus bisa dioptimalkan, artinya sampah harus selesai di wilayah,” kata Ema, .Rabu (23/8).
Ema menegaskan, kejadian kebakaran di TPA Sarimukti jangan sampai terjadi lagi, dan karenanya harus bisa diantisipasi. Terkait kebakaran yang masih terjadi, dikatakan, pihaknya telah mengerahkan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana bersama dengan wilayah-wilayah yang memang memanfaatkan Sarimukti untuk pembuangan sampah.
Untuk pengelolaan sampah, lanjut Ema, Pemkot Bandung rutin menyosialisasikan program Kang Pisman kepada masyarakat. “Kejadian TPA Sarimukti bisa semakin membuat masyarakat lebih peka terhadap isu lingkungan dan pengelolaan sampah,” tegasnya.
Mengenai perkembangan KBS, saat ini terus bertumbuh, dari semula 154 KBS, sekarang sudah bertambah menjadi 230 sekian. Jumlah ini meski masih harus dikejar karena targetnya seluruh RW masuk KBS, tetapi peningkatan KBS ini menunjukkan ada perbaikan.
“Kita dorong supaya terjadi percepatan KBS agar masyarakat benar-benar mampu menangani menyelesaikan sampah di wilayah,” tegas dia.
Di tempat sama, Kepala Dina Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, kondisi TPA Sarimukti akan sangat berdampak terhadap pengangkutan sampah dan kebersihan di seluruh Wilayah Kota Bandung.
Saat ini, ada 188 armada truk sampah yang sudah mengantri di TPA Sarimukti lantaran para supir diminta kembali ke Kota Bandung demi keselamatan mereka. Untuk itu, DLHK Kota Bandung melalui UPT Pengelolaan Sampah menyusun langkah-langkah antisipasi dan penanganan potensi darurat sampah di Kota Bandung.
Salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran agar masing-masing RW meminta warganya, terutama petugas roda tiga, untuk menahan sampah dari rumah dan tidak dibuang ke TPS sampai batas waktu yang tidak ditentukan. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto