Denda Tilang Dihapus, DKI Pastikan Pemeriksaan Uji Emisi Tetap Dilanjutkan

oleh Ahmadi
Ilustrasi asap kendaraan. foto: freepik
  • Untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi Pemprov DKI masih akan memformulasikan lebih lanjut dengan bekerja sama dari berbagai pihak.

envira.id, Jakarta—Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memutuskan untuk menghentikan sanksi denda pada kepatuhan wajib uji emisi, namun dipastikan pemeriksaan akan terus dilakukan.

“Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi tetap dilanjutkan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, akhir pekan lalu.

Dengan pendekatan ini, lanjut Ani, masyarakat turut menjadi bagian dalam menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam upaya penanganan polusi udara di DKI Jakarta, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah melaksanakan tilang uji emisi kendaraan bermotor di beberapa lokasi pada 1 November 2023.

Hasilnya, lanjut Ani, terdapat 133 kendaraan roda empat yang dirazia. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 113 kendaraan lulus uji emisi dan 20 kendaraan tidak lulus uji emisi.

Sementara, untuk kendaraan roda dua, ada 159 kendaraan yang terkena razia. Hasilnya, ada 122 kendaraan roda dua yang lulus dan 37 kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Ani menegaskan, Pemprov DKI sudah berkoordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk keberlanjutan pemeriksaan kepatuhan uji emisi kendaraan roda dua dan empat.

Yang jelas, lanjut dia,  Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam Pergub tersebut, disebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L,” papar Ani Ruspitawati, di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut, Ani menjelaskan, berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Vital Strategies, uji emisi berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5. Di samping itu, uji emisi juga bermanfaat bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan bermotor mereka.

“Karena itu, kami tetap akan melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini,” tegasnya.

Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, lanjut Ani, pihaknya akan memformulasikan lebih lanjut dengan bekerja sama dari berbagai pihak.

Dengan tidak adanya sanksi denda/tilang uji emisi, lanjut Ani, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat. Namun, memberikan surat wajib servis kepada pengendara.

“Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi,” jelas Ani.

Hingga 3 November 2023 pukul 16.00, tercatat sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat yang melakukan pengujian emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 955 orang, di 343 tempat uji emisi. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat sebanyak 128.528 kendaraan yang telah melakukan uji emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 196 orang, di 117 lokasi uji emisi. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?