Dalih Uruk Empang Pakai Sampah, Warga Marunda Diingatkan Sanksi Perda

oleh Ahmadi
  • Kelurahan Marunda memastikan telah menyediakan gerobak sampah untuk mengakomodir sampah warga.

envira.id, Jakarta — Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara sudah membersihkan empang yang penuh sampah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang sempat viral beberapa hari ini. Empang tersebut sempat dijadikan warga sebagai lokasi pembuangan sampah dengan dalih menjadi bahan uruk.

“Jadi, lahan (empang) itu milik warga yang telah dijual, namun dibiarkan begitu saja. Warga membuang sampah di sana karena beralasan menjadi bahan uruk empang tersebut. Itu tidak dibenarkan,” kata Lurah Marunda Agung Dian Cahyono, Rabu (11/1).

Setelah empang seluas dua ribu meter persegi yang berlokasi di Jalan Sungai Tirem, RT 03/04 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara dipastikan sudah bersih dari sampah, Agung meminta warga untuk menjaga lingkungan dengan tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut.

Untuk itu, Agung memastikan telah menyediakan gerobak sampah untuk mengakomodir sampah warga. Termasuk membentangkan spanduk imbauan di sejumlah titik sebagai pengingat warga sehingga tidak lagi dibuang ke lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sanksi denda Rp 500 ribu mengintai masyarakat yang terbukti melanggar Perda 3/2013 tersebut.

“Pastinya petugas kami PPSU dan Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing setiap harinya akan membantu warga membersihkan lingkungan tersebut,” terangnya.

Untuk membersihkan empang itu, Kelurahan Marunda mengerahkan sejumlah petugas, baik Penanggulangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) maupun Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing.

Camat Cilincing, Anita Permatasari menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran warga untuk tidak menguruk lahan menggunakan sampah. Sebaliknya, warga diminta untuk tertib membuang sampah di lokasi yang sudah disiapkan.

“Bagi warga lainnya, khususnya warga Cilincing kami imbau untuk tidak memanfaatkan sampah sebagai bahan uruk lahan. Itu tentunya tidak baik karena menyebabkan pencemaran lingkungan,” tutup Anita Permatasari.[]

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?