Cemari Lingkungan, Tempat Pengelolaan Sampah Pasar Caringin Bandung Disegel

oleh Envira ID
  • Air lindi dari sampah yang ditimbun dapat mencemari lingkungan.

envira.id, Bandung – Tempat pembuangan  sampah sementara di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, mencemari lingkungan. Atas temuan itu, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPA tersebut, Senin, 10 Februari 2025.

Tindakan tegas itu diambil karena pengelolaan sampah di Pasar Caringin  diduga kuat melanggar aturan.

Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetya, menjelaskan,  penyegelan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan masyarakat tentang  adanya penimbunan sampah di tempat tersebut. “Ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, ” ujarnya.

Pengelola Pasar Caringin, sebenarnya sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung terkait pengelolaan sampah.  Meski demikian, menurut Ari, belakangan diketahui sampah malah ditumpuk dan ditimbun.

Penimbunan sampah itu akan membawa dampak negatif bagi lingkungan,  seperti pencemaran air lindi.

Ari menambah, selain penimbunan, pihak pengelola juga melakukan pembakaran sampah dengan insenerator  tanpa ijin.

Setelah TPA disegel,  kegiatan pengelolaan sampah dihentikan dan KLH akan menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Volume sampah di pasar induk Caringin Bandung cukup besar, sekitar 48 ton per hari. Sampah didominasi sampah anorganik karena sebagian besar dari sekitar  4.000  orang pedagang  di pasar tersebut  adalah pedagang  buah-buahan dan sayuran.

Penulis : Eni Saeni

 

Envira ID
Author: Envira ID

Envira ID adalah situs web yang menyajikan informasi tentang lingkungan, utamanya masalah persampahan di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?