ENVIRA ID – Cegah Sampah Kemasan Cemari Laut Melalui EPR Laporan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) pada 2020 menyebutkan, produksi plastik dunia mencapai 400 juta ton per tahun. Sementara sampah plastik yang mencemari perairan, termasuk laut, sebanyak 150 juta ton dan meningkat 8 juta ton per tahun.
Bagaimana dengan kondisi perairan Indonesia? Data Tim Koordinasi Sekretariat Nasional Penanganan Sampah Laut mencatat, pada 2020 jumlah sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 521.540 ton, akibat dari 12,785 aktivitas di perairan.
Sementara jumlah produksi sampah plastik sebesar 6,8 juta ton per tahun, 4,2 juta ton diantaranya belum dikelola dengan baik dan lebih dari 500 ribu ton masuk ke laut. Di luar sampah palstik, lautan kita juga dicemari sampah kaleng, besi, alumunium, kaca, karet, kayu, hingga tekstil.
Untuk mencegah pencemaran makin meluas, Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) mengajak semua pihak mencegah sampah masuk ke laut. Antara lain mengajak produsen untuk menarik kembali kemasan paska pakai yang menjadi tanggung jawabnya. Merujuk pada Permen KLHK No.P75.2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, tanggung jawab produsen diperluas tidak sekadar memproduksi barang lalu mendistribuskannya, tapi juga berkewajiban untuk mengelola sampah kemasannya.
Tanggung jawab itu disebut sebagai Extended Producer Responsibility (EPR). Dalam menjalankam EPR, produsen dapat menggandeng pihak ketiga seperti perusahaan pengelolaan sampah. IPRO dapat menjadi mitra produsen dalam menjalankan EPR. IPRO sendiri mengusung konsep Extended Stakeholder Responsibility (ESR) untuk mendorong produsen mencapai target pengurangam dan penanganan sampah.
Melalui ESR, semua pemangku kepentingan berkolaborasi meningkatkan collecting rate dan recycle rate serta mengedukasi masyarakat tentang pemilahan sampah. Upaya yang dilakukan IPRO merupakan salah satu ihtiar untuk mendorong target Pemerintah mengurangi 70% sampah ke laut pada 2025. Target tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penangan Sampah Laut.
IPRO juga mendukung pelaksanaan Prepres tersebut melalui Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) tahun 2018-2025, yang meliputi: 1. Gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan 2. Pengelolaan sampah yang bersumber dari darat 3. Penanggulangan sampah di pesisir dan laut 4. Mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum 5. Penelitian dan pengembangan Kelima rencana aksi tersebut juga menjadi fokus IPRO, sejauh ini kami telah menggandeng banyak pihak, mulai dari swasta, komunitas, akademisi dan masyarakat untuk berkontribusi mengelola sampah. (oleh : Esa)