Buang Sampah ke Sungai, Satpol PP Kab. Bogor Bakal Sanksi  Tegas: Denda Hingga Rp50 Juta

oleh Ahmadi
  • Pelaku di video viral sudah meminta maaf atas perilakunya dan mengaku setop melakukan kebiasaannya membuang sampah ke sungai.

envira.id, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga membuang sampah ke aliran sungai di dekat Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, ramai di media sosial baru-baru ini.  

Menindaklanjuti video viral itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Bogor, mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah ke sungai. 

Kalau nekat membuang sampah, Satpol PP akan bertindak tegas memberikan sanksi kepada warga yang melanggar, sesuai ketentuan perda.

Perilaku warga yang kedapatan membuang sampah itu telah dibahas Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibinong. 

Pada salah satu poin Pasal 9 Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran, situ atau danau, dan mata air. 

Persoalan sampah juga disebut pada Pasal 8, terkait tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, di mana setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sementara pada Pasal 7 disebutkan, setiap pengendara dan penumpang kendaraan dilarang membuang sampah ke luar kendaraan.

Dalam perda, setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. 

“Mudah-mudahan ini bisa dipahami dan dilaksanakan oleh semua unsur. Khususnya yang menangani masalah sampah,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid, Sabtu, 7 Januari 2023.

Sementara, menanggapi video viral itu, pengelola Pasar Cibinong sudah menggelar pertemuan dengan pihak Kecamatan Cibinong dan pengurus RT setempat. Pengelola pasar Sudan  meminta maaf.

“Siapa pun oknum yang membuang sampah di bantaran sungai akan kami laporkan dan diberikan hukum sesuai dengan perda yang berlaku,” kata dia. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?