Barikade untuk Pelanggar Lingkungan dan Hutan

oleh Ahmadi
  • KLHK menerapkan prinsip restorative justice untuk menghukum semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran. Penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita para korban.

envira.id, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Sikap ini ditunjukkan untuk memberikan sekaligus melindungi hak-hak konstitusi masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Data KLHK menyebut, selama tahun 2022 telah dilakukan operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan sebanyak 115 kali. Selain itu juga ada 735 penanganan pengaduan. Tindakan yang diberikan terhadap kasus-kasus itu, sebanyak 368 diberikan sanksi administratif. Kemudian, 20 gugatan perdata, 153 penyelesaian pidana P21.

Secara materi, dari ratusan kasus yang ditangani itu, nilai perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 2022 dari denda administratif dan ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp136,4 milyar. Pencegahan yang dilakukan di antaranya melakukan patrol operasi pengamanan kawasan.

“Kami juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum) Rasio Ridho Sani, di Jakarta, baru-baru ini.

Selain upaya di atas, KLHK juga menerapkan prinsip restorative justice untuk menghukum semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu. Alasan ditempuhnya langkah ini karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita para korban.

“Lingkungan harus dipulihkan, kerugian masyarakat harus dipulihkan, dan kerugian negara harus dipulihkan,” kata Rasio.

Untuk memberikan efek jera, KLHK menerapkan multidoor transnational crime. Artinya, investigasi gabungan tidak hanya dengan undang-undang lingkungan hidup kehutanan tetapi juga menggunakan undang-undang lain berikut dengan para penyidiknya.

Penerapan cara ini, misalnya, pernah dilakukan untuk membongkar patgulipat transaksi minyak libah B3 berupa minyak hitam. Ketika itu, operasi Bersama dilakukan antara penyidik KLHK, penyidik Bea dan Cukai Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Penyidik KSOP Khusus Batam.

Kegiatan ini, mengamankan Kapal Tanker MT Tutuk berbendera Indonesia GT 7463 yang tidak memiliki izin kegiatan transfer ship to ship bermuatan 5.500 MT untuk kegiatan ilegal limbah berbahaya.

Penegakan lain yang disiapkan adalah inovasi dengan menjerat beneficial ownership, yaitu dengan menjerat beneficial ownership-nya bukan hanya pelaku lapangannya, serta penerapan penegakan hukum in absentia.

Contoh untuk penerapan ini adalah penyidik KLHK menetapkan W (Direktur PT. PNJNT) sebagai tersangka memasukan limbah B3 ke wilayah NKRI dari Malaysia menggunakan kapal MT Tutuk GT 7463. Selain itu ada juga upaya penyidik KLHK menetapkan RMY Direktur PT. JAP sebagai tersangka Pertambangan Nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Langkah-langkah ini penting untuk penegakkan hukum. Harapannya, kita dapat mendukung pencapaian tujuan agenda iklim kita FoLU Net Sink by 2030, kita bisa mencapai lingkungan hidup baik dan sehat, inilah komitmen konstitusi kita,” ungkap Rasio.

Upaya penegakan hukum ini oleh KLHK berusaha diimbangi dengan memperkuat kapasitas SDM-nya. Misal, membentuk 256 polisi hutan (Polhut), 37 Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC), dan peningkatan kapasitas terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?