Envira.id- Provinsi Kalimatan Selatan patut menjadi contoh baik lahirnya sinergi tata kelola sampah terintegrasi. TPA Regional Banjarbakula di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan adalah simbol sinergi baik antar kota dan kabupaten.
TPA system sanitary landfill ini menjadi lokasi terakhir pembuangan sampah bagi lima kota/kabupaten Kalsel. Nama kelima daerah itu disematkan menjadi nama TPA Banjarbakula yang merupakan singkatan dari Banjarmasih, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Barito Kuala.
TPA yang dibangun pada 2017 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo ini mampu mengelola 790 ton sampah. Uniknya, yang dibuang ke TPA ini hanya 30 persen sisa sampah atau residu, sedangkan sampah terpilah dikirim ke pabrik-pabrik daur ulang.
TPA Banjarbakula dibangun karena TPA Basirih sudah over kapasitas. TPA lainnya di Kalsel, yakni TPA Karang Intan dioperasikan secara open dumping alias sampah dibuang, ditumpuk, dan dibiarkan tanpa pengolahan lebih lanjut.
Padahal mengacu pada Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan disebutkan bahwa kota metropolitan atau kota besar harus mengoperasikan TPA dengan system sanitary landfill, sedangkan kota kecil atau kabupaten harus memiliki TPA dengan pengoperasikan controlled landfill.
Bahkan, lima tahun setelah Undang-undang itu diundangkan, seluruh TPA wajib dijalankan secara sanitary atau controlled landfill. Faktanya, belum semua kota/kabupaten menjalankan perintah Undang-undang, bahkan banyak yang melanggar.
Data KLHK menyebutkan dari 400 unit TPA, hanya 10 persen yang beroperasi maksimal. Termasuk TPA Banjarbakula yang akan melayani pengolahan sampah dari Banjarmasin, Kota Banjarbaru, kabupaten Banjar, Kabupaten Barita Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut.
Penulis: Esa