Banjarbakula, Sinergi Kota/Kabupaten Kelola Sampah

oleh Envira ID

Envira.id-  Provinsi Kalimatan Selatan patut menjadi contoh baik lahirnya sinergi tata kelola sampah terintegrasi.  TPA Regional Banjarbakula di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru,  Kalimantan Selatan adalah simbol sinergi baik antar kota dan kabupaten.

TPA   system sanitary landfill ini  menjadi lokasi terakhir pembuangan sampah bagi lima kota/kabupaten  Kalsel. Nama kelima daerah itu disematkan menjadi nama TPA Banjarbakula yang merupakan   singkatan dari Banjarmasih, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Barito Kuala.

TPA yang dibangun pada  2017 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo  ini  mampu mengelola 790 ton sampah. Uniknya, yang dibuang ke TPA ini hanya 30 persen sisa sampah atau residu, sedangkan sampah terpilah dikirim ke pabrik-pabrik daur ulang.

TPA Banjarbakula dibangun karena TPA Basirih sudah over kapasitas. TPA lainnya di Kalsel, yakni TPA Karang Intan dioperasikan secara open dumping alias sampah dibuang, ditumpuk, dan dibiarkan tanpa pengolahan lebih lanjut.

Padahal mengacu pada Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan disebutkan bahwa kota metropolitan atau kota besar harus mengoperasikan TPA dengan system sanitary landfill, sedangkan kota kecil atau kabupaten harus memiliki TPA dengan pengoperasikan controlled landfill.

Bahkan, lima tahun setelah Undang-undang itu diundangkan, seluruh  TPA wajib dijalankan secara sanitary atau controlled landfill. Faktanya, belum semua kota/kabupaten menjalankan perintah Undang-undang, bahkan banyak yang melanggar.

Data KLHK menyebutkan dari 400 unit TPA, hanya 10 persen yang beroperasi maksimal. Termasuk TPA Banjarbakula yang akan melayani pengolahan  sampah dari Banjarmasin, Kota Banjarbaru, kabupaten Banjar, Kabupaten Barita Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut.

Penulis: Esa

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?