Pengelolaan Sampah di Banyumas dan Cilacap Tuai Pujian, Menteri LHK Minta Daerah Lain Meniru

oleh Ahmadi
  • Cara-cara yang dilakukan Pemkab Cilacap dan Banyumas terhadap sampah di daerahnya bisa tuntas, masalah sosial bisa diatasi, dan secara ekonomi juga bisa menghasilkan pendapatan.

envira.id, Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terang-terangan memuji cara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dan Banyumas dalam mengelola sampahnya. Bahkan, ia meminta daerah lain dapat meniru apa yang dilakukan oleh dua daerah tersebut.

Menteri Siti menyebut, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas sangat mendalami penerapan UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Keduanya secara komprehensif dan terintegrasi menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

“Mereka juga melibatkan dan berkolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing,” jelas Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya, usai mengunjungi pengelolaan sampah di Cilacap dan Banyumas, Minggu (8/1).

Ia melihat, kombinasi kerja, kepemimpinan Pemda/Kepala Daerah, penggunaan teknologi RDF, composting dan pirolisis serta kerja nyata, peran-serta masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan orientasi kerja dunia usaha, BUMD/ swasta termasuk sebagai offtaker, berjalan sangat baik.

“Itulah faktor utama cara pendekatan penyelesaian yang sangat strategis, contoh baik itu terkonfirmasi di Cilacap dan Banyumas. Berbagai daerah lain bisa mencontoh kebijakan teknis lapangan dan cara kerja Pemda Banyumas dan Pemda Cilacap yang sangat baik ini,” terang Menteri Siti.

Ia meyakini, cara-cara yang dilakukan Pemkab Cilacap dan Banyumas terhadap sampah di daerahnya bisa tuntas, masalah sosial bisa diatasi, dan secara ekonomi juga bisa menghasilkan pendapatan. Yang paling penting lagi, daerah itu dapat menuju kepada lingkungan yang makin sehat dan lestari.

Menteri Siti melihat, saat ini peran dan inisiatif Pemda makin berkembang. Begitu juga dengan peran masyarakat terutama di tingkat akar rumput serta masyarakat pemikir, pendamping kelompok, pemerhati/aktivis dan praktisi lapangan.

“Dan yang penting juga peluang menuju upaya sampah menjadi berkah dengan dukungan off-taker swasta,” ujar Siti Nurbaya.

Undang-Undang Nomor 18/2008, bila dijalankan dengan serius, tegas Menteri Siti, dapat mengatasi persoalan sampah. Syaratnya, harus ada komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya.

Upaya memaksimalkan penerapannya menyangkut tiga aspek penting, yakni, Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan pengawasan dan pendampingan serta sirkuler ekonomi.

Menteri Siti lebih lanjut menerangkan, beberapa regulasi turunan UU Sampah sudah ada dan sangat mendukung, seperti PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kemudian, PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Perpres No. 97/2017 tentang Jakstranas; Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Selanjutnya ada Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah; Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dan masih ada beberapa yang lain.

Demikian pula sudah ada Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pembatasan Sampah; Permen PU No.3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; Permen LHK No. P.10/2018 tentang Jakstrada; Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD; Permen LHK No. 6 Tahun 2022 tentang SIPSN, dan beberapa lainnya. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?