Abai Kelola Limbah B3, 30 Perusahaan Terancam Didenda Berat

Penanganan limbah B3. Foto: net

  • Untuk menjaga disiplin, DLH Kota Tangerang melaksanakan pengawasan reguler yang dilakukan secara rutin.

envira.id, Jakarta—Sebanyak 30 pelaku usaha yang mendapat sanksi administratif bidang lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang diminta melakukan perbaikan pengelolaan B3 dan limbah B3.

“Jika mengabaikan kewajiban maka bisa dikenakan denda berat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi dalam acara Bimtek pengelolaan B3 dan limbah B3 di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (20/6).

Karena itu, ia menegaskan, kepada perusahaan untuk tidak sembarangan dalam pengelolaan limbah B3 agar tak menyalahi aturan.

Perusahaan yang mendapatkan sanksi dari DLH Kota Tangerang itu beragam dari berbagai sektor, seperti manufaktur, perdagangan, jasa, dan perusahaan kesehatan.  Kegiatan bimtek itu, berfokus pada pengendalian pencemaran air. Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan administratif, mengenalkan potensi sanksi administratif, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3.

Untuk memberikan penekanan tentang sanksi, DLH Kota Tangerang menghadirkan perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Isinya tentang  pengelolaan B3 dan limbah B3.

Sebagai upaya penegakan hukum, DLH Kota Tangerang melaksanakan pengawasan reguler yang dilakukan secara rutin. Pada program itu juga dikenalkan aplikasi “Semangat Taat”. Layanan digital ini bisa dimanfaatkan perusahaan untuk memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup di Kota Tangerang. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Author: Ahmadi

Related posts

Lonjakan Sampah Lebaran Kembali Jadi Pola Tahunan di Kota Bandung

Gubernur Pramono Ungkap Penyebab Tumpukan Sampah Usai Lebaran di Jakarta

Pemkot Denpasar Maksimalkan Penanganan Sampah Organik di Kawasan Wisata Sanur