Pelaksanaan EPR Terus Ditunda, Pemerintah Daerah dan Sektor Informal “Mensusbisidi” Produsen

Dr. jur. Soendoro Soepringgo, S.H*

oleh Envira ID

Setahun lalu, saya menyebut tahun 2026 merupakan ujian bagi pelaksanaanExtended Producer Responsibility (EPR di Indonesia. Sekarang tahun 2026 sudah berjalan delapan bulan lebih, dan kita tahu, Pemerintah  terus menunda pelaksanaanya.

Berikut pernyataan pejabat  berwenang, dengan tanggal yang bisa diverifikasi satu per satu.

Pada 23 Desember 2025, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup, Agus Rusli, menyatakan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Extended Producer Responsibility (EPR), yang menggabungkan Permen LHK No. 75 Tahun 2019 dengan skema Producer Responsibility Organization, sudah selesai secara teknis dan tinggal menunggu rapat antarkementerian, dengan target penerbitan pada semester pertama 2026. Nyatanya sampai 30 Juni 2026  Perpres itu tidak terbit.

Pada 27 April 2026, terjadi reshuffle kabinet. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq digeser menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, digantikan oleh Mohammad Jumhur Hidayat. Draf Perpres yang  diklaim sudah selesai secara teknis pada Desember 2025, berpindah tangan ke menteri baru, tanpa penjelasan soal perubahahan  substansinya.

Pada Juli 2026, Menteri Jumhur menyatakan Peraturan Menteri tentang EPR akan terbit “sebentar lagi”, tanpa tenggat waktu, tanpa besaran kontribusi produsen yang ditetapkan, tanpa skema sanksi yang disebutkan. Sekitar 10.000 pabrik kemasan disebut akan terdampak, tetapi angka kewajiban finansialnya sendiri, menurut pernyataan resmi, “masih dihitung”.

Pada 10 Agustus 2026, target itu bergeser lagi menjadi akhir September 2026. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Jumhur mengakui hal yang seharusnya membuat setiap pembaca terkejut: Permen LHK No. 75 Tahun 2019, produk hukum yang selama tujuh tahun menjadi rujukan utama EPR Indonesia, menurutnya “belum afirmatif”. Artinya, pemerintah sendiri baru mengakui pada 2026 bahwa instrumen andalan sejak 2019 tidak pernah secara sah mewajibkan apa pun secara tegas.

Tenggat yang terus dipindah dari semester ke semester, dari menteri ke menteri, menunjukkan pola yang berulang, sementara kewajiban hukum yang sebenarnya sudah berdiri sejak Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008, delapan belas tahun lalu, terus dibiarkan tanpa mekanisme sanksi.

Perbandingan yang Menelanjangi Alasan “Belum Siap”

Bandingkan dengan kecepatan pemerintah ketika menangani poyek pembangkit listrik tenaga sampah.Presiden Prabowo menandatangani Perpres No. 109 Tahun 2025 pada 14 Oktober 2025 untuk mempercepat proyek tersebut, lengkap dengan tarif listrik tetap USD 0,20 per kWh selama tiga puluh tahun dan kewajiban bagi PT PLN untuk membeli listrik hasil olahan sampah. Regulasi ini bankable sejak hari pertama. Investor tahu persis angka kepastian pendapatannya.

Tidak ada kepastian  yang setara untuk EPR. Tidak ada tarif tetap, tidak ada formula kontribusi, tidak ada jadwal sanksi progresif. Ketika kepentingan investasi energi yang bersinggungan dengan Danantara dan PLN yang dilayani, negara mampu menerbitkan aturan dalam hitungan bulan dengan angka pasti. Sementara untuk EPR, dimana produsen harus menanggung beban biaya lingkungan, negara memilih “sebentar lagi” selama delapan bulan berturut-turut. Kapasitas kelembagaan untuk menerbitkan aturan denga cepat sudah terbukti ada. Yang kurang adalah keberanian politik untuk mengalokasikannya pada EPR.

Tanpa Peraturan Menteri tentang EPR yang mengikat, maka banyak pihak  mensubsidi secara  “tersembunyi” kepada  produsen kemasan sekali pakai dan industri FMCG besar.

Biaya pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang, yang seharusnya diinternalisasi ke harga produk sesuai prinsip pencemar membayar, saat ini masih ditanggung oleh APBD, dan sektor informal pemulung serta bank sampah, yang bekerja tanpa jaminan pendapatan dari skema Producer Responsibility Organization yang belum juga berbadan hukum jelas.

Produsen yang menjalankan peta jalan pengurangan sampah secara sukarela menanggung biaya kepatuhan sendirian, sementara pesaing yang tidak melapor tidak menanggung konsekuensi apa pun. Ini structural free-rider problem yang sudah diidentifikasi tujuh tahun lalu di Permen LHK No. 75 Tahun 2019 dan belum juga ditutup. Selama Peraturan Menteri baru terus tertunda, insentif rasional bagi setiap produsen adalah menunggu, karena menunggu tidak ada ongkosnya.

Bali Dipaksa Bergerak Sendiri, Justru Karena Jakarta Diam

Realitas ini tidak abstrak bagi Bali. TPA Suwung yang semula dijadwalkan tutup pada 23 Desember 2025 batal tutup pada tanggal itu juga, dan baru benar-benar bertransisi ke sistem controlled landfill sekitar Maret 2026, dengan larangan pembuangan sampah organik yang baru berlaku efektif pada 1 April 2026. Pola tunda yang sama hanya berpindah skala dari nasional ke provinsi.

Menghadapi kekosongan itu, Pemerintah Provinsi Bali mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah pada 10 Juni 2026 dan mewajibkan pemilahan sampah dari sumber, mulai rumah tangga hingga hotel dan kantor, efektif 1 Juli 2026. Karena Pergub tidak dapat membebankan kewajiban finansial kepada warga di luar objek perizinan Pemda, penegakannya justru dititipkan pada sanksi adat melalui kerja sama dengan desa adat. Bali mengisi kekosongan pembiayaan EPR nasional dengan modal sosial, bukan dengan instrumen fiskal yang seharusnya disediakan oleh Peraturan Menteri yang masih tertahan di Jakarta.

Ini bukti bahwa kelambanan pusat memindahkan beban penegakan kepada daerah, tanpa memindahkan kewenangan fiskal yang dibutuhkan untuk menegakkannya secara sah. Bali menanggung risiko krisis sampah nyata, sementara instrumen pembiayaan yang bisa meringankannya, PRO dengan iuran wajib produsen, masih berstatus rancangan di Jakarta.

Instrumen Harus Segera Berlaku, Bukan Lagi Wacana

Tenggat akhir September 2026 yang diumumkan Menteri Jumhur harus diperlakukan sebagai batas akhir yang mengikat secara politik, bukan target berikutnya yang boleh bergeser lagi tanpa konsekuensi seperti target semester pertama 2026 sebelumnya. Berikut instrumen yang seharusnya menyertainya, bukan menyusul kemudian.

Pertama, kewajiban kontribusi produsen harus ditetapkan dalam formula tarif tetap seperti pendekatan yang dipakai untuk tarif listrik sampah di Perpres 109 Tahun 2025, bukan angka yang “masih dihitung” tanpa batas waktu. Kepastian tarif adalah prasyarat kepatuhan, bukan detail teknis yang bisa menyusul.

Kedua, partisipasi dalam Producer Responsibility Organization harus dikaitkan secara hukum dengan syarat izin edar dan nomor pendaftaran produk, bukan bersifat sukarela. Tanpa pengait ini, PRO akan mengulangi kegagalan pelaporan sukarela Permen LHK No. 75 Tahun 2019: produsen yang taat menanggung biaya, produsen yang tidak taat tetap beredar bebas di pasar.

Ketiga, karena Peraturan Menteri rawan berubah arah setiap kali terjadi reshuffle kabinet, seperti yang baru saja terbukti pada April 2026, kewajiban inti EPR harus dinaikkan levelnya menjadi Peraturan Pemerintah yang menjalankan Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 secara langsung. Norma yang hanya hidup di tingkat Permen terlalu mudah disandera oleh pergantian menteri dan tekanan asosiasi industri produsen dan pendaur dalam proses harmonisasi.

Keempat, skema sanksi administratif berjenjang, mulai teguran tertulis, penghentian sementara izin edar, hingga denda yang dihitung dari volume kemasan yang diedarkan, harus dicantumkan secara eksplisit dalam Peraturan Menteri yang akan terbit, bukan diserahkan pada regulasi turunan yang belum tentu pernah dibuat, mengikuti pola yang sama yang membuat Permen 75/2019 mandul selama tujuh tahun.

Kelima, pemerintah daerah, termasuk Bali, harus diberi kewenangan fiskal eksplisit untuk menerima dan mengelola dana PRO di wilayahnya, sehingga daerah yang dipaksa berimprovisasi seperti Bali punya sumber pembiayaan sah, bukan sekadar mengandalkan sanksi adat untuk menutupi kekosongan instrumen fiskal nasional.

Tahun lalu saya bertanya  siapkah Indonesia mengubah tanggung jawab produsen dari jargon menjadi sistem hukum yang hidup. Jawabannya sudah ada. Delapan bulan penundaan berturut-turut,  dan pengakuan resmi bahwa regulasi andalan sejak 2019 ternyata tidak pernah mengikat secara tegas.

Ujian yang tersisa sekarang lebih sempit dan lebih mudah diverifikasi. Apakah Peraturan Menteri tentang EPR benar-benar terbit akhir September 2026 dengan tarif pasti, kewajiban PRO yang mengikat, dan sanksi yang bisa dieksekusi?  Atau tenggat baru ini akan bernasib sama dengan tenggat semester pertama 2026, yang sudah lewat , tanpa akibat apa pun bagi siapa pun yang menundanya?

Jika Jakarta masih ragu, Bali sudah memberi contoh bahwa daerah bisa bergerak lebih cepat, ketika krisis sudah di depan pintu. Yang tidak bisa dijangkau oleh Pergub adalah kepastian fiskal yang hanya bisa diberikan oleh pemerintah pusat. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia mampu menegakkan EPR. Pertanyaannya adalah berapa lama lagi negara akan memilih menunda sebelum akhirnya dipaksa oleh tumpukan sampahnya sendiri.

 * Dr. jur. Soendoro Soepringgo, S.H. adalah praktisi hukum persaingan usaha dan kebijakan ekonomi sirkular. Ia aktif dalam riset kebijakan lingkungan, tanggung jawab produsen, dan transformasi industri berkelanjutan di Indonesia.

 

Envira ID
Author: Envira ID

Envira ID adalah situs web yang menyajikan informasi tentang lingkungan, utamanya masalah persampahan di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?