Jumhur dan EPR, Momentum yang Tidak Datang Dua Kali

oleh Envira ID

Oleh: Dr. jur. Soendoro Soepringgo, SH*

Indonesia memiliki undang-undang yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas kemasan produknya sejak 2008. Selama tujuh belas tahun, kewajiban itu tidak pernah dijalankan. Kini, seorang aktivis buruh yang pernah dipenjara karena membela rakyat kecil, Jumhur Hidayat,  duduk di kursi menteri yang bertanggung jawab menegakkan kewajiban itu. Ini adalah momentum.

Kewajiban Extended Producer Responsibility (EPR) bukan produk kebijakan baru. Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah menetapkan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Pasal 17 menambahkan kewajiban pengelolaan sampah spesifik yang menghasilkan limbah berbahaya.

Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen mempertegas mandat tersebut dengan target kuantitatif yang mengikat: pengurangan sampah 30 persen pada 2029 melalui mekanisme EPR yang dioperasionalkan oleh produsen, importir, dan peritel.

Dua instrumen hukum ini sudah cukup untuk memulai penegakan. Yang selama ini kurang bukan dasar hukum. Yang kurang adalah kemauan politik untuk menggunakan dasar hukum yang sudah ada.

Mengapa EPR tidak pernah berjalan? Jawaban teknokratis menyebut ketiadaan peraturan pelaksana yang memadai, ketidaksiapan industri, dan fragmentasi kewenangan antara KLHK, Kemenperin, dan Pemda.

Jawaban yang lebih jujur adalah bahwa produsen besar kemasan plastik dan multi-material selama ini berhasil memposisikan EPR sebagai agenda yang dapat ditunda tanpa konsekuensi nyata. Tidak ada sanksi yang pernah dijatuhkan. Tidak ada laporan EPR yang pernah diverifikasi secara serius. Tidak ada mekanisme pengawasan yang berfungsi.

Kondisi ini bukan kegagalan teknis. Ini adalah kegagalan penegakan hukum yang sistemik, yang secara struktural menguntungkan produsen dan membebankan biaya eksternalitas kepada pekerja informal sektor sampah, pemerintah daerah, dan lingkungan.

Mengapa Justru Jumhur? Menteri lingkungan hidup dengan latar teknis ekologi cenderung melihat EPR sebagai masalah desain regulasi. Mereka akan menghabiskan waktu menyempurnakan peraturan, membangun sistem basis data, dan berdialog dengan industri tentang kesiapan teknis.

Jumhur diharapkan mampu melihat masalah ini dari sudut berbeda. Seluruh kariernya dibangun di atas satu premis sederhana: ketika pihak kuat tidak membayar kewajiban mereka, pihak lemah menanggung beban yang bukan miliknya.

Pemulung, operator bank sampah, dan pekerja pengolahan limbah informal adalah buruh yang tidak pernah diakui dalam rantai nilai pengelolaan sampah. Mereka mengerjakan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab produsen, tanpa kompensasi, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian hukum. Bagi Jumhur, ini bukan persoalan ekologi abstrak. Ini adalah persoalan keadilan distribusi yang ia pahami secara visceral. Modal ideologis itu adalah aset regulasi, bukan sekadar retorika.

Arsitektur Penegakan yang Harus Dibangun Sekarang

Penerapan EPR yang efektif membutuhkan tiga komponen yang selama ini tidak pernah dibangun secara bersamaan.

Pertama, kewajiban pelaporan yang diverifikasi secara independen. Produsen saat ini menyerahkan laporan EPR tanpa mekanisme audit yang kredibel. Tanpa verifikasi eksternal, angka pelaporan tidak memiliki nilai informatif maupun akuntabilitas.

Kedua, sanksi yang proporsional dan dieksekusi. Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 menyediakan ancaman pidana dan denda bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban. Pasal ini belum pernah benar-benar digunakan. Satu kasus penegakan yang serius akan mengubah kalkulasi seluruh industri dalam waktu singkat.

Ketiga, pengakuan formal terhadap sektor informal sebagai mitra EPR. Packaging Recovery Organisation  (PRO) yang selama ini didesain dari sisi industri perlu diintegrasikan dengan jaringan bank sampah dan pengepul yang sudah beroperasi. Integrasi ini adalah titik pertemuan antara agenda EPR dan agenda ketenagakerjaan informal yang Jumhur pahami.

Permen LHK 75/2019 menetapkan target pengurangan sampah 2029. Batas itu tidak bergerak. Jika implementasi EPR baru dimulai secara serius pada 2027 atau 2028, target tersebut tidak dapat dicapai oleh siapapun dengan cara apapun.

Jumhur memiliki waktu efektif tidak lebih dari dua tahun untuk meletakkan fondasi penegakan yang berfungsi sebelum siklus politik berikutnya mengubah prioritas kabinet. Dua tahun adalah waktu yang sangat pendek untuk mengubah sistem yang stagnan selama tujuh belas tahun. Tetapi dua tahun dengan kemauan politik yang nyata lebih produktif dari tujuh belas tahun tanpa itu.

Terdapat risiko bahwa Jumhur akan mengulang pola menteri lingkungan sebelumnya: banyak pernyataan publik tentang komitmen EPR, sedikit tindakan penegakan yang konkret. Risiko ini bukan spekulatif. Ini adalah pola historis yang terdokumentasi.

Risiko simetrisnya adalah jika Jumhur justru menggunakan modalnya secara berbeda. Seorang mantan aktivis yang pernah menghadapi risiko personal demi prinsip memiliki profil psikologis yang berbeda dari birokrat karier dalam menghadapi resistensi industri.

Pertanyaannya bukan apakah Jumhur mampu. Pertanyaannya adalah apakah ia akan memilih menggunakan kapasitas itu untuk EPR, atau membiarkan agenda tersebut tenggelam dalam prioritas lain yang lebih mudah secara politik.

Tujuh belas tahun adalah waktu yang cukup lama untuk menilai bahwa kegagalan EPR bukan masalah teknis. Ia adalah masalah kehendak.

Jumhur Hidayat membawa kehendak yang tidak datang dari manual kebijakan. Ia datang dari pengalaman menghadapi pihak kuat dan tidak mundur.

Jika kehendak itu diarahkan ke EPR, Indonesia akhirnya mungkin punya menteri lingkungan yang mengerti bahwa polluter pays bukan slogan akademis, melainkan prinsip keadilan yang sudah terlalu lama menunggu eksekutor yang tidak takut menjalankannya.

*Penulis adalah praktisi hukum persaingan usaha dan kebijakan ekonomi sirkular, berdomilisi di Bali

Envira ID
Author: Envira ID

Envira ID adalah situs web yang menyajikan informasi tentang lingkungan, utamanya masalah persampahan di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?