- Nasib 20 perusahaan lain masih menunggu keputusan dari kementerian teknis.
Envira.id, Jakarta — Sebanyak delapan perusahaan tak bisa lagi beroperasi setelah Kementerian Lingkungan Hidup mencabut izin lingkungan mereka sebagai dampak dari rangkaian bencana ekologis di Sumatra pada November 2025 lalu.
Pencabutan izin tersebut membuat seluruh aktivitas teknis perusahaan otomatis terhenti. Kedelapan perusaan itu yakni PT North Sumatra Hydro Energy (PT NSHE), PT Agincourt Resources (PT AR), PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), PT Perkebunan Nusantara (PT PN), PT Multi Sibolga Timber (PT MST),PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, izin lingkungan merupakan syarat dasar bagi sebuah badan usaha untuk menjalankan kegiatan. Tanpa izin tersebut, perusahaan kehilangan legitimasi hukum untuk beroperasi.
“Kalau izin lingkungan kita cabut, semestinya roh-nya sudah tidak ada untuk melakukan kegiatan teknis,” kata Hanif.
Hanif menjelaskan, jumlah perusahaan yang dicabut izin lingkungannya bertambah dari semula enam entitas di Sumatra Utara menjadi delapan perusahaan. Keenam perusahaan tersebut sebelumnya juga telah digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Gugatan perdata kepada enam entitas di Sumatra Utara dengan nilai gugatan sebesar Rp4,8 triliun. Dari proses itu, kemudian berkembang menjadi keputusan pencabutan izin lingkungan terhadap delapan perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), sebanyak 20 perusahaan lainnya masih menunggu keputusan dari kementerian teknis terkait.
“Yang sisanya 20 sedang ditangani oleh kementerian lain. Kami masih menunggu keputusan finalnya,” kata Hanif.
Meski izinnya telah dicabut, Hanif menyebut perusahaan-perusahaan tersebut tetap memiliki hak hukum untuk menempuh upaya lanjutan.
“diperbolehlkan melakukan langkah-langkah hukum, termasuk banding,” ujarnya.
Pencabutan izin ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum pemerintah menyusul bencana ekologis besar di Sumatra yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan hutan dan daerah aliran Sungai
Penulis: Eni Saeni
.