Profil Pengelolaan Sampah Cilacap

Menggandeng Pihak Swasta untuk Genjot Kapasitas

oleh Ahmadi

Share via
  • Saat ini, TPST RDF telah mampu mengolah 150 ton sampah per hari dan di tahun ketiga mendatang target sampah yang diolah mencapai 200 ton per hari.

envira.id, Jakarta — Presiden Joko Widodo menyentil beberapa daerah yang dianggap masih belum bisa menyelesaikan persoalan sampahnya. Dari tahun ke tahun persoalan sampah tidak pernah rampung.

Padahal, pemerintah sudah memiliki target tahun 2025 pengelolaan sampah sudah mencapai 100%. Menurut laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga akhir 2021 sampah yang berhasil dikelola mencapai 64,56%. Angka ini termasuk 15,62% kinerja pengurangan sampah nasional. Targetnya, di tahun 2025 pengurangan sampah mencapai 30%.

Kemudian, capaian kinerja penanganan sampah nasional tercatat sebesar 48,94% dari target 70% pada 2025. KLHK dalam tahun 2023 hingga pertengahan tahun ini akan merampungkan target-target dan standar serta pengaturan strategi lapangan bersama daerah yang orientasinya adalah “Zero Waste Zero Emission” by 2030. KLHK terus lakukan excercise antara tahun 2030 atau 2040 untuk zero emission, selain zero waste pada tahun 2030.

Pemerintah terus menggenjot capaian ini. Beberapa daerah bahkan dapat menjadi acuan bagi dari daerah lain dan dapat menirunya, yakni Kabupaten Cilacap.

Dalam mengolah sampahnya Kab. Cilacap memusatkannya di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu dengan metode Refused Derived Fuel. TPST RDF mengubah sampah menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan.

Sasaran yang ingin dicapai dari TPST RDF adalah mengurangi kebutuhan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Di sisi lain metode ini mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan secara ekonomi mampu menghasilkan bahan bakar alternatif pengganti bahan bakar fosil (batu bara).

TPST RDF berlokasi di Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi kabupaten Cilacap, menggunakan area seluas 3 Ha. Pengolahan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian PUPR, berperan dalam penyediaan bangunan utama; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berperan dalam penyediaan mesin dan elektrikal yang berasal dari Kerajaan Denmark. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berperan dalam penyediaan sarana pendukung; Pemerintah Kabupaten Cilacap berperan dalam penyediaan tanah dan jalan akses.

Saat uji coba, TPST RDF memiliki kapasitas mengolah sampah sebesar 120 ton/hari, dengan produk berupa RDF sebanyak 30 s/d 40 ton/hari, kadar air turun dari 57,60 % menjadi 22,75%, dalam waktu 20 hari dengan nilai kalor sebesar 687 Kkal/kg.

Fasilitas ini merupakan yang pertama di Indonesia atas dana hibah dari Pemerintah Kerajaan Denmark dan PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SBI) ditujuk sebagai operator. Saat ini, TPST RDF telah mampu mengolah 150 ton sampah per hari dan di tahun ketiga mendatang target sampah yang diolah mencapai 200 ton per hari.

Saat ini TPST RDF Tritih Lor ini mampu mengolah sampah hingga 150 ton per hari. Dari sampah sebanyak itu, menghasilkan produk RDF sebanyak 54,89 ton atau sekitar 36,09%.

Ke depannya, Pemkab Cilacap juga berencana mengembangkan penanganan pengolahan sampah di wilayah eks Distrik Majenang dan Sidareja dengan menggunakan model Pusat Daur Ulang (PDU). Dari eks Distrik Majenang, PDU akan menyerap sekitar 70% sampah (233.641 ton/hari). Sedangkan dari eks Distrik Sidareja, PDU akan menyerap 70% sampah (128.648 ton/hari).

Sehingga, residu dari model pengelolaan sampah PDU inilah yang nantinya akan dikirim ke TPST RDF Jeruklegi. Kemudian diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara, yang saat ini pemanfaatannya oleh PT Solusi Bangun Indonesia Pabrik Cilacap dalam memproduksi semen.

Dalam upaya peningkatan kapasitas TPST RDF, pemerintah setempat menggandeng PT Unilever Indonesia Tbk dalam Pengelolaan Pemanfaatan Sampah Domestik di Kabupaten Cilacap. Ini merupakan bagian dari penerapan Extended Producers Responsibility (EPR) berupa Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Dua tahun lalu, Pemkab Cilacap juga telah melakukan kesepakatan dalam pengelolaan RDF dengan PT Semen Indonesia. Bentuk kegiatan kerjasama yang disepakati berupa penyelenggaraan TPST dengan teknologi pengolahan fisika dan biologi berupa penerapan teknologi RDF.

Selain itu, TPST RDF telah mendapat predikat destinasi pengolahan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta destinasi waste to energy dari Kementerian ESDM. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Send this to a friend