- Semua pihak harus aktif dalam penanganan sampah di Indonesia.
envira.id, Bekasi – Forum Peduli Sampah Seluruh Indonesia (FORPASI) dan Yayasan Sri Bebassari Center menggelar serangkaian acara untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, Jumat, 21 Februari 2025. Dalam kesempatan itu, mereka mendesak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan krisis sampah secara terpadu.
Mereka mengibarkan bendera setengah tiang, sebagai tanda duka atas tragedi longsor TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005 silam. Tragedi itu menewaskan 157 orang, dan kemudian 21 Februari ditetapkan sebagai Hari Peduli Sampah Nasional.
“HPSN adalah pengingat pahit akan konsekuensi pengelolaan sampah yang buruk,” kata FORPASI, Hadohoan Satyalen Simaremare.
Saat ini ,kata dia, pemerintah harus fokus menangani timbulan sampah yang mencapai sekitar 175.000 ton setiap hari. Ia menekankan, tanggung jawab penanganan sampah tidak hanya pada individu atau gerakan kecil, tetapi juga pada korporasi atau produsen barang.
“Pemerintah tampaknya terlalu terpecah fokus pada inisiatif skala kecil, padahal fakta besar seperti timbulan sampah harian dan peran perusahaan sering terabaikan,” ujarnya.
Hadohoan juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Pengelolaan Sampah Nasional (BPSN). Menurutnya, dengan keberadaan lembaga ini penanganan sampah dapat terkontrol dan terintegrasi dari pusat sampai daerah.
“Ada komando terpusat yang jelas untuk menyelesaikan masalah sampah yang telah lama membelit negeri ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sri Bebassari, pakar persampahan nasional yang telah berkecimpung lebih dari empat dekade di bidang ini, menegaskan bahwa HPSN bukanlah ajang perayaan, melainkan momen renungan. Sebagai pencetus Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Sri menyerukan percepatan penyelesaian masalah sampah dengan pendekatan yang lebih sistematis.
“Anggaran hasil efisiensi pemerintah saat ini harus diprioritaskan untuk kebersihan, sejajar dengan pendidikan dan kesehatan. Ini bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, pembentukan BPSN merupakan langkah strategis untuk mengoordinasikan kebijakan terkait penanganan sampah.” Sementara perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari produk mereka melalui skema tanggung jawab produsen, extended producer responsibility,” ujarnya,
Penulis: Eni Saeni