Pemkot Palangkaraya Giatkan Penegakan Hukum Sampah, 5 Orang Disidang

oleh Ahmadi
  • Penegakan hukum soal sampah untuk memberikan pembelajaran agar warga hidup bersih. 

envira.id, Jakarta–Pemerintah Kota Palangkaraya giat melakukan penegakan hukum terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

Setidaknya, Jumat (23/6), ada lima warga yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No.1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan, para pelanggar ini kedapatan membuang sampah ke TPS di luar jam yang telah ditentukan.

Waktu yang ditetapkan oleh Pemkot untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 – 07.00 WIB. Sementara jam pembuangan sampah pada transfer depo sampah mulai pukul 04.00 – 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 – 22.

“Lokasi penindakan di TPS Jalan RTA Milono Km 3,5 dan TPS Jalan Baban Kota Palangkaraya,” kata Djoko.

Lebih lanjut dia mengatakan, penindakan yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampahnya sesuai waktu yang telah ditentukan.

Penegakan hukum ini juga penting untuk dorong masyarakat agar punya budaya bersih, indah, dan sehat bagi masyarakat. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?