Pasca Pembatasan TPA Sarimukti, Kab Bandung Siapkan 4 Tempat Pengolahan Sementara

oleh Ahmadi
  • Secara ideal, sampah bukan berakhir di TPA, tetapi dikelola, uang dapat di mulai dari pemilahan dari rumah.

envira.id, Jakarta—Pasca pemberian sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kondisi TPA Sarimukti, pemkab Bandung menyiapkan 4 alternatif pengolahan sampah.

“Untuk sekarang 4 titik dulu. Salah satunya di Puspa Baleendah,” kata  Bupati Bandung Dadang Supriatna, awal pekan ini.

Untuk solusi selanjutnya, menurut Dadang, pihaknya akan mengupayakan  penambahan tempat pengolahan sampah mandiri. Adapun pendanaannya akan melalui  APBD Perubahan 2023 maupun APBD murni 2024.

Sebelumnya, Kementerian LHK memberikan sanksi bagi TPA Sarimukti karena terjadi pencemaran air lindi di aliran sungai sekitar TPA.

Salah satu sanksi yang diberikan adalah melakukan pembatasan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya.

Dadang berharap ke depan Kabupaten Bandung akan bebas TPA, dalam arti  tidak akan mengandalkan TPA sebagai tempat pembuangan akhir, melainkan diolah sejak dari rumah tangga juga di tempat-tempat pengolahan wilayah.

Untuk mencapai sasaran itu, pihaknya pada pekan depan akan meluncurkan gerakan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.

Dia menegaskan, TPA Sarimukti memiliki beban yang cukup berat. Saat ini, dari 1.300 ton sampah yang dihasilkan, menyisakan 300 ton belum bisa diangkut.

“Penumpukan dimungkinkan terjadi karena adanya hambatan pengiriman ke TPA. Sampah-sampah tersebut akan diupayakan untuk bisa diangkut ke tempat pengolahan supaya tidak terlalu membuat lingkungan kotor,” terangnya. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?