Dengan keterlibatan semua pihak, pola lama yang hanya mengangkut sampah lalu membuangnya ke TPA diharapkan bisa berubah.
Envira Badung – Kota Denpasar dan Kabupaten Badung harus bergegas menuntaskan persoalan sampah dari hulunya. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan bagi kedua daerah tersebut untuk memastikan pemilahan sampah organik dilakukan langsung dari sumbernya.
“Kami telah meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk menyelesaikan pemilahan sampah organik di sumber dalam waktu paling lambat sebulan dari sekarang. Kami minta semua bergegas, tidak ada yang berleha-leha,” kata Hanif, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut dia, keberhasilan pemilahan sampah dari hulu akan sangat menentukan upaya pengendalian sampah di Bali, khususnya yang selama ini berakhir di TPA Suwung.
Hanif menegaskan, jika dalam waktu sebulan kebiasaan pemilahan sampah organik belum juga berjalan di masyarakat Denpasar dan Badung, maka konsekuensinya bisa berujung pada sanksi bagi kepala daerah.
Hal ini berkaitan dengan langkah Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan terhadap pengelolaan TPA Suwung. Jika sampah organik masih terus masuk ke tempat pembuangan akhir tersebut tanpa proses pemilahan dari sumber, maka potensi sanksi pidana bisa muncul.
“Untuk itu mari kita bantu Pak Bupati dan Wali Kota menggedor pintu masyarakat, mengingatkan kita semua agar mulai melakukan pemilahan sampah dari sekarang,” ujarnya.
Hanif menyebut pemerintah daerah di Bali, khususnya Denpasar dan Badung, sebenarnya telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah organik dari hulu. Fasilitas seperti teba modern dan komposter sudah tersedia untuk mendukung pengolahan sampah organik langsung di sumbernya.
Namun menurut dia, kunci keberhasilan tetap terletak pada perubahan perilaku masyarakat.
“Yang perlu dibangun adalah budaya memilah sampah. Itu harus dimulai dari rumah tangga, dari sekolah dasar, sampai lembaga-lembaga masyarakat,” kata Hanif.
Selain masyarakat, Menteri Lingkungan Hidup juga mendorong kalangan pengusaha dan pengelola usaha swakelola untuk ikut terlibat aktif dalam gerakan pemilahan sampah.
Dengan keterlibatan semua pihak, pola lama yang hanya mengangkut sampah lalu membuangnya ke TPA diharapkan bisa berubah. Volume sampah yang masuk ke TPA pun dapat ditekan secara signifikan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, sekitar 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik yang sebenarnya dapat diolah langsung di sumbernya melalui proses komposting.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan solusi teknologi jangka panjang untuk penanganan sampah di Bali melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Teknologi tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar di Pulau Dewata, sekaligus mengubah limbah menjadi sumber energi yang bermanfaat.
Penulis : Eni Saeni