- Pencopotan APK akan terus dilakukan hingga masa kampanye selesai, limbah APK berpotensi bakal bertambah.
envira.id, Jakarta—Hari kedua masa tenang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan 309.633 alat peraga kampanye (APK) di lima wilayah DKI Jakarta.
APK yang saat ini telah menjadi limbah itu terdiri dari spanduk 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941 lembar, pamflet/stiker 16.340 lembar dan lainnya 10.044 lembar.
“Kami bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg) dan tim pasangan calon (paslon) lainnya,” terang Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, Senin (12/2).
Berikut rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:
Jakarta Pusat : 66.102 APK
Jakarta Utara : 29.528 APK
Jakarta Barat : 52.966 APK
Jakarta Selatan : 75.965 APK
Jakarta Timur : 78.488 APK
Kepulauan Seribu : 3.018 APK
Provinsi : 3.566 APK
Arifin menambahkan, penurunan APK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
“Kami akan terus lakukan penurunan APK hingga masa tenang berakhir, 13 Februari besok,” pungkas Arifin. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto