- PT XLI terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3.
envira.id, Jakarta—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pelanggar lingkungan yang melakukan pencemaran. Peleburan logam tanpa izi, PT XLI di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, April lalu ditertibkan KLHK.
Penghentian aktivitas peleburan logam ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. PT XLI merupakan sebuah perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan ingot (aluminium batangan) dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan temuan di lapangan, PT XLI menggunakan bahan baku yang berasal dari limbah B3, di antaranya copper ash (abu tembaga) dan debu sisa pembakaran Printed Circuit Board (PCB).
Dalam keteranganya, KLHK juga menyebutkan, PT XLI terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3.
“Kegiatan dumping limbah B3 tanpa izin ini merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” demikian keterangan, yang dirilis, Rabu, 10 Mei 2023 itu menyebutkan.
Tindakan tersebut, menurut temuan itu, menyimpulkan telah terjadi pencemaran lingkungan sekitar. Ini terbukti dengan hasil pengukuran insitu air lindi dumping limbah B3 di lahan persawahan yang nilai pH-nya hanya 0,92 (sangat asam).
Selain itu, PT XLI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa melakukan impor limbah B3 berupa debu sisa pembakaran PCB. Hal ini melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK, Damayanti Ratunanda, menyatakan, PT XLI diduga melanggar pidana sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, PT XLI juga bakal terjerat Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Proses penegakan hukum pidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik lingkup Ditjen Gakkum KLHK,” pungkas Damayanti. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto