Klaim Kemasan Ramah Lingkungan, Akal Bulus Green Washing

Sampah kemasan multilayer atau sachet yang dikumpulkan oleh Bank Sampah, nilainya rendah dan sulit didaur ulang. Foto: Eni S/envira.id

  • Pemerintah mewajibkan produsen kelalo sampahnya, tapi klaim sepihak tak pernah diklarifikasi. Ada produsen yang mengklaim bahwa belasan ribu ton sampah plastik berhasil dikumpulkan dan diproses. Faktanya, masih banyak bank sampah yang kelimpungan mengatasi masalah sampah sachet atau multilayer plastik yang dinilai tidak berharga.

Di saat Pemerintah tengah garang “memerangi” sampah plastik dengan sederet regulasi,  mayoritas produsen membedaki laporan keberlanjutan dan pencapaiannya dalam menangani sampah plastik. Klaim sepihak menjadi senjata pamungkas untuk membuat masyarakat percaya bahwa produknya paling ramah lingkungan.

Berbagai klaim dilakukan untuk membuat produknya produknya mendapat citra ramah lingkungan. Antara lain, ada produsen yang mengklaim kemasan pada produk mereka mereka menggunakan Ocean Bound Plastics (OBP) atau recyclable.  Ada juga yang mengklaim mereka menggunakan 30% sedikit plastik dalam produksi kemasan. Ada produsen yang mengklaim kemasan produk mereka 100% dapat didaur ulang.

Bahkan ada produsen yang memproduksi air mineral dalam kemasan galon sekali pakai yang diklaim 100% eco recyclable. Hal ini jelas bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah mengeluarkan Perda Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai untuk mengurangi sampah plastik. Namun produsen galon sekali pakai justru menambah masalah. Sebab, meski di klaim bahwa kemasan galonnya bisa didaur ulang, namun tidak menjamin produk tersebut masuk ke industri daur ulang.

Namun bersamaan dengan kampanye kemasan galon sekali pakai, produsen memproduksi rompi yang bahannya berasal dari 100% material botol PET (polyethylene terephthalate) yang didaur ulang. Dengan bangganya, produsen itu menyatakan bahwa pihaknya telah membuat  rompi dari material PET, dimana pada rompinya dilabeli  #JadiBaruLagi. Rompi tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada pengasong produk air mineral produksinya.

Dalam hal penanganan sampah plastik, produsen juga mengklaim bahwa mereka berhasil mengurangi 30% sampah plastik pada 2022.  Juga berhasil meningkatkan collection rate 98%  dan  mengumpulkan sampah plastik 8.300 ton setahun.

Bahkan ada produsen yang membuat laporan keberlanjutan tahunannya menyebutkan bahwa volume sampah yang dibuang ke landfill 0%. Artinya produsen tersebut selama setahun berhasil melakukan zero waste to landfill, tanpa ada satu sampah produksinya yang tercecer di TPA. Faktanya, pemulung, bank sampah, TPS3R masih mendapati sampah kemasan sachet multilayer hasil produksi perusahaan yang mengklaim volume sampah yang dibuang ke landfill 0%.

Tak hanya itu, produsen itu juga mengklaim bahwa belasan ribu ton sampah plastik berhasil dikumpulkan dan diproses. Faktanya, masih banyak bank sampah yang kelimpungan mengatasi masalah sampah sachet atau multilayer plastik yang dinilai tidak berharga.

Bahkan seorang Kepala Suku Dinas di Jakarta mengeluhkan sampah sachet yang terbuat dari material multilayer plastic. Ia bingung menangani sampah multilayer, mau dibuat RDF anggaran untuk menangani sampahnya tidak mencukupi, sehingga dengan terpaksa sampah yang digolongkan sebagai residu itu ia kirim ke TPA.

Apa yang dilakukan oleh produsen dengan klaim bahwa kemasannya adalah yang paling ramah lingkungan dan berkelanjutan. Klaim-klaim green washing tersebut dikemas dalam sebuah advertising atau iklan.  Tujuannya tentu adalah untuk membuat  perusahaan lebih terkenal, mendapat citra produk dan kemasan ramah lingkungan memperluas segmen pasar, hingga meningkatkan kurva penjualan.

Advertising tersebut tentu hanya akal bulus green washing dan sangat tidak  bertanggung jawab. Tapi, itulah strategi periklanan dan komunikasi yang dijalankan, agar konsumen tertarik membeli produknya. Meski produk yang diiklankan itu sulit ditemukan, tapi toko refill station di satu toko di satu kota yang diiklankan telah membuat imajinasi konsumen terhadap perusahaan itu ramah lingkungan.

Begitu pun bagi perusahaan yang meletakan drop box di toko-toko modern di tiap kota, faktanya konsumen sulit menemukan drop box untuk mengembalikan sampah kemasan plastiknya. Melalui drop box tersebut mereka mengklaim kemasan plastiknya dapat digunakan kembali, didaur ulang dan dijadikan kompos, karena mereka mendesain 100% kemasan plastiknya  dapat didaur ulang bahkan dikomposkan.

Ada produsen yang membangun pabrik untuk mendaur ulang kemasan PET menjadi botol kembali, tapi ada juga produsen  yang membangun pabrik untuk memproduksi bijih plastik. Namun tak dijelaskan apakah biji plastik daur ulang itu untuk kebutuhan dalam negeri atau pasar ekspor. Namun perusahaan mengklaim pendirian pabrik itu untuk meningkatkan daur ulang PET.

Terhadap klaim-klaim sepihak tersebut, saatnya Pemerintah harus lebih tegas melakukan check & recheck untuk melindungi konsumen. Fenomena green washing ini harus diakhiri. Indonesia tidak kekurangan regulasi untuk mengatur pengurangan sampah oleh produsen. Kita memiliki Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Ekonomi Sirkular pada regulasi tersebut mengatur EPR (Extended Producer Responsibility), dimana produser dapat melakukan praktik  pengurangan sampah atau reduce di urutan pertama, lalu mendesain ulang kemasannya agar dapat diproduksi dan diguna ulang atau reuse, Langkah berikutnya didaur ulang menjadi kemasan kembali atau menjadi produk lain. Dan terakhir, waste to energy.

 

Penulis: Eni Saeni, Dosen Ilmu Komunikasi.

Author: Envira ID

Envira ID adalah situs web yang menyajikan informasi tentang lingkungan, utamanya masalah persampahan di Indonesia.

Related posts

EPR, Kewajiban Hukum Yang Tujuh Belas Tahun “Mangkrak”

Berhenti Bakar Duit, Bangun Ekonomi Sirkular

Kenapa Masyarakat Lebih Kenal Daur Ulang?