EPR Indonesia, Model Ekonomi Sirkular Berbasis Desa

Zul Martini Indrawati

  • Model ini menjawab kesenjangan mendasar yang dihadapi banyak sistem EPR di negara berkembang, yakni  tidak adanya jembatan yang berfungsi antara kebijakan dan praktik.

Tantangan persoalan sampah di Indonesia bukan karena  kegagalan regulasi, tapi lebih pada  gagalnya pelaksanaan tata kelola.

Selama satu dekade terakhir, Indonesia telah membangun kerangka hukum yang relatif kuat untuk Extended Producer Responsibility (EPR), termasuk peta jalan pengurangan sampah wajib bagi produsen melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 75/2019.

Namun realitasnya, sampah terus menumpuk, sedangkan  beban finansial dan kelembagaan secara tidak proporsional ditanggung oleh pemerintah daerah hingga desa. Kesenjangan ini menunjukkan cacat struktural dalam pendekatan EPR.

Alih-alih memperlakukan EPR sebagai kewajiban kepatuhan, model ini membingkainya kembali sebagai sebuah sistem ekonomi terintegrasi, yang menyelaraskan arus keuangan, peran kelembagaan, dan pemulihan material dalam satu arsitektur operasional.

Persoalannya adalah persoalan ekonomi. Produsen, terutama perusahaan Fat Mowing Consumer Good(FMCG), menghasilkan sampah kemasan dalam skala besar, tetapi biaya pengelolaannya dieksternalisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Desa, yang berada di ujung rantai sampah, pada praktiknya mensubsidi pola konsumsi nasional tanpa transfer fiskal maupun dukungan sistem yang memadai.

EPR di Indonesia sebagian besar masih berbasis pelaporan. Produsen menyerahkan rencana dan laporan kemajuan, tetapi tidak ada mekanisme sistemik yang memastikan bahwa sampah benar-benar dikumpulkan, dipilah, dan didaur ulang.

EPR menjadi mesin pembiayaan, bukan sekadar kewajiban regulasi. Produsen memberikan kontribusi kepada sebuah Packaging Recovery Organization (PRO) terpusat. Entitas ini berfungsi sebagai clearing house, yang menghimpun dana dari produsen yang memiliki kewajiban, dan mendistribusikannya kembali berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan sampah yang telah terverifikasi.

Hal ini mengubah EPR dari kewajiban pasif menjadi mekanisme pembiayaan aktif yang secara langsung mendukung kegiatan operasional di seluruh rantai nilai sampah.

 Desa sebagai Infrastruktur First-Mile

Dalam sistem konvensional, desa diperlakukan sebagai titik akhir tempat sampah menumpuk. Dalam model ini, desa dibingkai ulang sebagai infrastruktur first-mile dalam ekonomi sirkular.

Tanpa pemilahan dan pengumpulan dari sumber, tidak ada sistem daur ulang hilir yang dapat berfungsi. Karena itu, desa menjadi titik awal pemulihan material, bukan titik akhir pembuangan.

Perubahan ini memiliki implikasi yang sangat besar. Desa bukan lagi pusat biaya; desa menjadi simpul ekonomi dalam rantai pasok sirkular nasional.

Melalui badan usaha milik desa, fasilitas pemilahan lokal, dan sistem berbasis komunitas, pengelolaan sampah diubah menjadi bentuk produksi terdesentralisasi yang menghasilkan nilai lingkungan sekaligus nilai ekonomi.

Penggunaan insentif berbasis kinerja harus didorong. Alokasi anggaran tetap, pendanaan mengalir melalui mekanisme pull: desa dan operator diberi kompensasi berdasarkan volume dan kualitas material yang dikumpulkan serta diverifikasi. Hal ini menciptakan penyelarasan langsung antara produsen dalam pemenuhan kewajiban EPR; system lokal yang membutuhkan pendapatan dan keberlanjutan; dan pasar daur ulang, yang membutuhkan pasokan material yang konsisten.

Dengan menanamkan insentif ke dalam desain sistem, model ini mengurangi ketergantungan pada kapasitas penegakan hukum dan meningkatkan peluang partisipasi yang berkelanjutan dari seluruh aktor.

 Sektor Informal

Sektor informal persampahan di Indonesia—pemulung, pengepul, dan pendaur ulang skala kecil—selama ini menjadi tulang punggung pemulihan material. Namun, sektor ini tidak diadopsi dalam  kerangka kebijakan formal.

Karenanya sangat penting untuk menghubungkan aktor informal ke sistem pengumpulan yang terstruktur dan permintaan yang stabil melalui PRO. Model ini mengakui bahwa setiap solusi yang dapat diskalakan di Indonesia harus dibangun di atas praktik yang sudah ada, bukan menggusurnya.

Meski menjanjikan, pendekatan ini bukan tanpa risiko.

Pertama, partisipasi harus bersifat wajib. Kontribusi sukarela pada akhirnya akan menimbulkan masalah free rider, yang merusak keberlanjutan finansial sistem.

Kedua, tata kelola PRO sangat krusial. Sebagai entitas pusat pembiayaan dan koordinasi, PRO harus beroperasi dengan tingkat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan regulasi yang tinggi.

Ketiga, sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) yang kuat sangat penting. Pembayaran berbasis kinerja memerlukan data yang kredibel. Tanpa itu, sistem berisiko tidak efisien dan rawan penyalahgunaan.

Terakhir, aspek persaingan usaha harus diperhatikan. Model PRO tunggal mungkin menciptakan efisiensi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait konsentrasi pasar dan potensi perilaku anti-persaingan jika tidak diatur dengan baik.

Yang membedakan model ini adalah bahwa ini bukan proyek percontohan atau intervensi lokal semata. Ini adalah desain sistem—yang menghubungkan kewajiban tingkat nasional dengan pelaksanaan di tingkat lokal melalui integrasi finansial dan kelembagaan.

Bagi para pemangku kepentingan internasional—donor, investor ESG, dan mitra pembangunan—ini merupakan peluang yang sangat menarik. Model ini selaras dengan prioritas utama yakni membangun infrastruktur ekonomi sirkular, mitigasi iklim dan pengurangan sampah, membangun ekonomi yang inklusif, dan menciptkan mekanisme blended finance.

Model ini menjawab kesenjangan mendasar yang dihadapi banyak sistem EPR di negara berkembang, yakni  tidak adanya jembatan yang berfungsi antara kebijakan dan praktik.

Indonesia berada pada titik yang sangat krusial. Indonesia dapat terus menyempurnakan kerangka regulasinya, atau bergerak menuju pembangunan sistem yang benar-benar bekerja.

Pendekatan yang sedang berkembang ini menunjukkan bahwa jalan ke depan bukanlah regulasi yang lebih banyak, melainkan desain sistem yang lebih baik—yang menyelaraskan insentif, mengintegrasikan aktor, dan memastikan bahwa arus pembiayaan benar-benar sampai ke lapangan.

Jika tertambat dengan baik dalam hukum dan tata kelola, model ini berpotensi tidak hanya mentransformasi sistem pengelolaan sampah Indonesia, tetapi juga menawarkan cetak biru yang dapat direplikasi bagi negara berkembang lain yang menghadapi tantangan serupa.

Prinsipnya sederhana: tanggung jawab harus dioperasionalkan. Dan di Indonesia, itu dimulai dari desa.

*. Penggemar bidang IT dan IoT, pengelolaan sumber daya dan sampah, serta ekonomi sirkular; kandidat doktor pada Fakultas Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya.

 

Author: Envira ID

Envira ID adalah situs web yang menyajikan informasi tentang lingkungan, utamanya masalah persampahan di Indonesia.

Related posts

Jumhur dan EPR, Momentum yang Tidak Datang Dua Kali

EPR, Kewajiban Hukum Yang Tujuh Belas Tahun “Mangkrak”

Berhenti Bakar Duit, Bangun Ekonomi Sirkular