- THK Award digelar rutin tahunan, sejak tahun 2000
- Ini untuk mengapresiasi pelaku industri pariwsata (Horeka) yang menerapkan tiga prinsip THK. Salah satunya menperhatikan kelestraian lingkungan.
Envira.id, Denpasar — Pengelola hotel, restoran dan kafe (Horeka) di Bali yang mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup sebaiknya segera berbenah untuk menyeseiakan masalah sampahnya.
Mengelola sampah dengan baik adalah bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan yang merupakan salah satu pilar dari filosofi Tri Hita Karana.
“Mengurus sampah agar tak mencemari lingkungan berarti berkontribusi dalam merawat alam. Leluhur Bali mewariskan kearifan lokal, Tri Hita Karana, yang memandu kita untuk mencapai kebahagiaan dengan menjaga keharmonisan hubungan dengan Tuhan, sesama manusia dan alam,” kata Ketua Yayasan Tri hita Karana (THK), I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, Minggu, 8 Februrai 2026.
Wisnu menyampaikan imbauan itu untuk merespon banyaknya Horeka di Bali yang mendapat sanksi administrasi dari pemerintah karena belum tuntas dalam mengelola sampah.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 150 hotel, restoran dan kafe (horeka) di Bali, karena pihak manajemen tidak mampu mengelola sampah secara mandiri.
Pengelola Horeka diberi tenggat waktu tiga bulan untuk membereskan snampahnya. Jika membadel, mereka akan diproses hukum.
“Apabila dalam tempo waktu tersebut tetap melanggar, maka akan ada pemberatan sanksi baik itu berupa pembekuan persetujuan lingkungan, maupun pengenaan sanksi pidana,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Wisnu menuturkan, pihaknya sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa Horeka yang abai mengelola sampah mesti mendapat sanksi.
“Ya, kami sependapat, itu untuk mengingatkan sekaligus menertibkan Horeka, agar mereka bertanggung jawab dan peduli akan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Wisnu menambahkan, Yayasan yang dipimpinnya sejak tahun 2000 mendorong para pengelola Horeka untuk menerapkan filosofi Tri Hita Karana yakni Parahyangan (hubungan dengan Tuhan), Pawongan (hubungan harmonis dengan sesama manusia) dab Palemahan ( hubungan dengan alam) dalam operasionalnya.
“Mereka kami evaluasi, dan yang memenuhi kriteria kami beri penghargaan, Tri Hita Karana (THK) Award,” katanya.
Menurut Wisnu, sejak tahun 2000 pemberian THK Award rutin digelar saban tahun, tanpa jeda, hingga sekarang. “Jadi kami sudah lama, dan masih terus mendorong pelaku pariwisata (Horeka) di Bali untuk memperhatikan masalah lingkungan,” kata penulis buku ‘Memahami Roh Bali, Desa Adat sebagai Ikon Tri Hita Karana’, itu.
Penulis : Eni Saeni