DKI Tindak Tegas Kendaraan Besar Bertimbal

oleh Ahmadi
  • Operasi bersama ini supaya masyarakat paham akan aturan hukum dan sanksi pidana jika melakukan pencemaran udara.

envira.id, Jakarta—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai bertindak tegas terhadap pelaku pencemar udara. Lewat  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penegakan hukum dilakukan di Terminal Bus Kalideres dan sekitarnya, 11—12 Desember 2023.

Pada pelaksanaan tanggal 11 Desember 2023 di terminal Bus Kalideres, sebanyak 28 kendaraan bus dan angkot dilakukan Operasi Uji Emisi di pintu masuk terminal. Hasilnya, ada tiga kendaraan bus dan angkot yang tidak lulus uji emisi. Selanjutnya, pada 12 Desember 2023, sebanyak 12 kendaraan bus dilakukan Operasi Uji Emisi dan lulus semua.

Kemudian, lanjut dia, dilakukan operasi uji emisi kepada 7 truk di depan PT United Can, Jalan Raya Daan Mogot Km. 17, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Hasilnya, sebanyak tiga truk tidak lulus uji emisi. Lalu, operasi uji emisi dilakukan kepada 10 truk di PT Ultra Prima Abadi (UPA) Jalan Raya Daan Mogot Km. 6, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hasilnya, ada satu truk yang tidak lulus uji emisi.

Terhadap kendaraan yang tidak lulus emisi ditindak melalui sidang Yustisi Tipiring pada tanggal 18—19 Desember 2023.

“Operasi ini merujuk pada pasal-pasal kunci yang mencakup aspek-aspek vital pengendalian pencemaran udara,” kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat,Tamo dalam keterangannya di Jakarta,  Rabu (13/12).

Peraturan yang dimaksud Tamo adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang jelas, sambung dia, operasi ini ditujukan untuk menegakkan peraturan lingkungan dalam upaya menjaga kualitas udara di wilayah DKI Jakarta.

Ini juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian.

Kegiatan ini melibatkan banyak pihak dengan pekerjaan yang disesuaikan fungsinya masing-masing.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bertugas menyediakan peralatan uji emisi dan personel. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membantu mengatur lalu lintas dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan.

Lalu, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menjalankan pemeriksaan dan menindak pelanggaran, sedangkan Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pendampingan selama pemeriksaan uji emisi kendaraan.

“Operasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran peraturan daerah dalam pengendalian pencemaran udara,” ungkap Tamo. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?