- Saat ini tengah diupayakan perluasan ijin TPA. Butuh ijin KLHK
envira.id, Jakarta—Pemerintah Kabupaten Pemalang mendatangkan enam alat berat untuk “membersihkan” tumpukan sampah yang menghalangi akses jalan masuk ke TPA Dusun Pesalak, Desa Pengongsoran, Kecamatan Pemalang.
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari keluhan warga terhadap pemerintah setempat, seperti yang pernah disampaikan kepada PLT Bupati Pemalang Mansur Hidayat, beberapa waktu lalu.
Alat berat mulai didatangkan Sabtu (13/5) dan pada Senin (15/5) akses jalan sudah bisa dilalui. “Alhamdulillah truk yang akan membuang sampah sudah bisa lewat,” kata PJ Sekretaris Daerah Moh. Sidik, Kamis, 18 Mei 2023.
Keluhan warga menyeruak lantaran tumpukan sampah yang tak terkendali sudah meluber hingga mendekati rumah warga, akibat mobil pengangkut sampah tidak bisa masuk karena akses jalan masuk tertutup gunungan sampah.
Menurut PLT Kepala DLH Kab Pemalang, Supriyanto, mengatakan kondisi ini terjadi karena lemahnya sistem pengawasan di lokasi tersebut yang tidak berjalan dengan baik.
Akibatnya, mobil pengangkut membuang sampahnya hanya di akses jalan TPA yang lambat laun menumpuk dan mendekati rumah warga.
Selain upaya itu, Pemkab setempat juga tengah mengupayakan ijin perluasan TPA sebagai langkah mewujudkan tata ulang pembuangan sampah di Kabupaten Pemalang.
“Jadi kalau luas lahannya di atas 5 hektar ijinnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi kalau lahannya di bawah 5 hektar hanya di provinsi atau gubernur,” kata PLT. Kepala Disperkim Iing Winarso.
Dalam jangka panjang, kata dia, untuk mengatasi persoalan sampah, Pemkab Pemalang akan menganggarkan pengadaan incenerator, yakni alat berat pemusnah sampah ramah lingkungan.
Alat ini nantinya akan ditempatkan di masing-masing sumber sampah sehingga tidak semua sampah masuk ke TPA. []
Penulis: Ahmadi Supriyanto