Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang

  • Selama darurat sampah, dinas setempat akan melakukan penataan lahan TPA Sarimukti dan menertibkan para pemulung.

envira.id, Jakarta—Darurat sampah masih diberlakukan di Bandung Raya meski api telah padam Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, yang mulai terbakar sejak 18 Agustus 2023 lalu. Darurat sampah berlaku sejak 24 September hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

“Api di Sarimukti sudah padam, tapi saya masih berkomunikasi dengan wali kota dan bupati yang menggunakan TPA Sarimukti. Mereka berjanji akan mulai mengolah sampah dari hulu, jadi mudah-mudahan ada perubahan,” kata Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi, Senin (25/9).

Ia mengingatkan, jika pola pengelolaan sampah di empat kota/kabupaten tidak dibenahi, masalah penumpukan sampah akan terus terjadi, dan sangat mungkin kebakaran akan kembali terulang.

Menurut dia, maraknya kebakaran di TPA menunjukkan tata kelola sampah di Jawa Barat masih jauh dari ideal. Seperti diketahui,  terbakarnya TPA Sarimukti mengakibatkan proses pengangkutan sampah dari Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi) tergangnggu. Penumpukan sampah terjadi di mana-mana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan, dalam sebulan kedepan—masa daurat sampah—pihaknya akan fokus melakukan penafaan lahan di TPA Sarimukti pascakebakaran yang sudah mulai bisa diatasi.

“Pemulung juga akan ditertibkan,” tandasnya. []

 Penulis: Ahmadi Supriyanto

 

Author: Ahmadi

Related posts

THK Awards Didorong Jadi Gerakan Menjaga Keselarasan Pariwisata dan Kelestarian Lingkungan Bali

Gandeng Komunitas GUA, Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Gelar Edukasi Pengelolaan Sampah di Sekolah

Dosen UBSI Gandeng Komunitas GUA Gelar Pelatihan Produksi Film Animasi Edukasi Lingkungan