- Sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping teridentifikasi menjadi kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi.
envira,id, Jakarta– Kementerian Lingkungan Hidup akan menutup semua tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang menerapkan metode open dumping. Namun sebelum penutupan, ada jeda waktu guna memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan TPA baru.
“Ada waktunya (untuk persiapan), rata-rata ada beberapa bulan baru selesai, karena perlu mempersiapkan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, belum lama ini.
Dia menuturkan, untuk pembuatan TPA baru harus melewati beberapa tahapan seperti studi kelayakan, kesiapan anggaran dan pembangunan yang memakan waktu.
Sebelumnya, pada 27 Februari lalu, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan rencana penutupan sebanyak 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping.
Hasil kajian KLH menunjukan, sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping teridentifikasi menjadi kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi. Termasuk pencemaran air tanah melalui leachate yang tidak terkendali, emisi gas rumah kaca dan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi TPA.
Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025. Isi surat itu berisi teguran kepada kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping.
Mengenai penutupan TPA open dumping sebenarnya diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 55 UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah daerah wajib menutup TPA open dumping dalam kurun 5 tahun setelah Undang -undang tersebut diberlakukan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, sampai kuartal pertama tahun ini masih terdapat sebanyak 343 TPA yang menerapkan sistem open dumping.
Para pemerhati lingkungan sebenarnya sudah “berteriak” terkait masih beroperasinya TPA dengan metode open dumping, mengingat adanya sejumlah bahaya yang mengintai. Terutama dampak negatif bagi lingkungan, seperti pencemaran air, tanah dan udara.
Tragedi longsornya TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat yang menelan korban jiwa lebih dari 157 orang, pada 21 Februari 2005, seharusnya menyadarkan semua pihak untuk mengakhiri pengelolaan TPA open dumping.
Penulis : Eni Saeni