Ada Tahapannya, TPA Open Dumping Ternyata Tak Langsung Ditutup

oleh Envira ID
  • Sistem pembuangan  sampah terbuka atau open dumping teridentifikasi menjadi kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi.

envira,id, Jakarta– Kementerian Lingkungan Hidup akan menutup semua tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah  yang menerapkan metode open dumping. Namun sebelum penutupan, ada jeda waktu guna memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan TPA baru.

“Ada waktunya (untuk persiapan),  rata-rata ada beberapa bulan baru selesai, karena perlu mempersiapkan,”  kata  Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, saat  meninjau Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, belum lama ini.

Dia menuturkan, untuk pembuatan TPA baru harus melewati beberapa tahapan seperti studi kelayakan, kesiapan anggaran dan pembangunan yang  memakan waktu.

Sebelumnya, pada 27 Februari lalu, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan rencana penutupan  sebanyak 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping.

Hasil kajian KLH menunjukan, sistem pembuangan  sampah terbuka atau open dumping teridentifikasi menjadi kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi. Termasuk pencemaran air tanah melalui leachate yang tidak terkendali, emisi gas rumah kaca dan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi TPA.

Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025. Isi surat itu berisi teguran kepada kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping.

Mengenai penutupan TPA open dumping  sebenarnya  diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 55 UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah daerah wajib menutup TPA open dumping dalam kurun 5 tahun setelah Undang -undang  tersebut diberlakukan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, sampai  kuartal pertama tahun ini masih terdapat  sebanyak 343 TPA yang  menerapkan sistem open dumping.

Para pemerhati lingkungan sebenarnya sudah “berteriak” terkait masih beroperasinya TPA  dengan metode open dumping, mengingat  adanya sejumlah bahaya yang mengintai. Terutama dampak negatif bagi lingkungan, seperti pencemaran air, tanah dan udara.

Tragedi longsornya TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat  yang menelan korban jiwa lebih dari  157 orang,  pada 21 Februari 2005,  seharusnya menyadarkan semua pihak untuk mengakhiri pengelolaan TPA open dumping.

Penulis : Eni Saeni

Envira ID
Author: Envira ID

Envira ID adalah situs web yang menyajikan informasi tentang lingkungan, utamanya masalah persampahan di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?