- Ganti rugi bukan prioritas. Gugatan lebih ditujukan agar Pemkot Tangsel lebih mengedepankan pengelolaan sampah.
Envira.id, Pamulang — Sidang gugatan warga ke Pemkot Tangserang Selatan (Tangsel) terkait pengelolan sampah yang kacau balau, digelar pagi ini di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, sidang perdana ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Gugatan terhadap Pemkot Tangsel berbentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok dengan mekanisme hukum perdata.
“Gugatan berbentuk class action (perwakilan) yang dikenal awal di USA,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu, 4 Februari 2026.
Boyamin menuturkan, gugatan ditujukan ke Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, terkait permasalahan sampah yang menumpuk di beberapa tempat dan menjadi perhatian publik karena mencemari lingkungan
“Ini adalah bentuk protes warga kepada Wali Kota Tangsel atas sengkarut sampah yang menumpuk, bau dan mencemari udara serta lingkungan pada kurun waktu sebulan terakhir,” ujarnya.
Ia mengemukakan, ganti rugi yang diajukan dalam gugatan bukan prioritas. Gugatan lebih ditujukan agar Pemkot lebih mengedepankan pengelolaan sampah.
“Ini untuk memaksa Pemkot Tangsel berbenah dalam pengelolaan sampah. Ganti rugi bukan tujuan utama, dan dapat dihapus jika Pemkot Tangsel telah menunjukkan aksi nyata dalam mengelola sampah dengan baik,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ini
Penulis : Eni Saeni.