Musim Kemarau, DLH DKI Jakarta Perkuat Mitigasi Kebakaran TPST Bantargebang

Foto:DLH DKI Jakarta

Envira.id, Jakarta  – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di Tempat Pengeolahan Sampah Terpadu (TPST)  Bantargebang dalam menghadapi musim kemarau.

Pencegahan kebakaran dilakukan secara berlapis, karena cuaca panas dapat meningkatkan potensi titik api di kawasan pengolahan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan pihaknya  mengambil langkah antisipatif sejak dini untuk memastikan operasional TPST Bantargebang tetap aman, terkendali, dan tidak mengganggu pelayanan pengelolaan sampah bagi masyarakat.

“Musim kemarau membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi, terutama di kawasan landfill. Karena itu, kami memperkuat langkah antisipasi sejak dini, mulai dari pencegahan titik api, kesiapsiagaan petugas dan peralatan, hingga koordinasi lintas instansi agar setiap potensi risiko dapat dicegah dan ditangani secara cepat,” ujar Dudi di Jakarta.

Pencegahan Diperkuat dari Area Landfill

Dudi menjelaskan, Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan bencana kebakaran, longsor, dan banjir di kawasan TPST Bantargebang. SOP tersebut menjadi acuan bagi petugas dalam melaksanakan pencegahan, kesiapsiagaan, serta penanganan apabila terjadi kondisi darurat.

Sebagai bagian dari penguatan kesiapsiagaan, UPST juga telah melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran TPST Bantargebang,  belum lama ini. Apel tersebut menjadi momentum konsolidasi petugas sekaligus pengecekan kesiapan sarana dan prasarana di lapangan.

“Apel kesiapsiagaan ini bukan kegiatan seremonial semata. Ini bagian dari upaya memastikan seluruh personel memahami peran masing-masing, mengetahui prosedur yang harus dilakukan, dan siap bergerak apabila terjadi kondisi darurat,” kata Dudi.

DLH DKI Jakarta juga melakukan sejumlah langkah pencegahan langsung di lapangan, antara lain perapihan atau stripping pada lahan yang telah mengering, pembersihan tanaman dan vegetasi kering di area zona penimbunan, serta patroli rutin di kawasan landfill. Pengawasan dilakukan secara langsung maupun menggunakan drone untuk membantu pemetaan area rawan dan deteksi dini potensi titik api.

Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan TPST Bantargebang juga diperketat. UPST melarang seluruh bentuk pembakaran sampah di area TPA dan sekitarnya, memperkuat sosialisasi kepada petugas serta masyarakat sekitar, memasang spanduk larangan merokok, menerapkan larangan merokok bagi pemulung, pengemudi, dan petugas, serta membatasi akses masuk bagi pihak luar yang tidak berkepentingan.

“Kami ingin memastikan setiap potensi risiko dikendalikan dari sumbernya. Karena itu, tidak boleh ada pembakaran sampah, aktivitas merokok di area rawan diperketat, dan akses pihak luar yang tidak berkepentingan dibatasi. Keselamatan petugas, masyarakat sekitar, dan keberlanjutan layanan menjadi prioritas kami,” ujar Dudi.

 

Penulis: Eni Saeni

Sumber DLH DKI Jakarta

 

 

Author: Envira ID

Envira ID adalah situs web yang menyajikan informasi tentang lingkungan, utamanya masalah persampahan di Indonesia.

Related posts

Pemerintah Percepat Target Pengurangan Sampah 100 Persen Menjadi 2028

Menteri Jumhur: Pemulung Tidak Boleh Ditinggalkan Dalam Program Penanganan Sampah

Komunitas BISA Gelar Beach Clean-up, Ratusan Relawan Bersihkan Pantai Kelan