Jika pemilahan sampah di tingkat warga berjalan dengan baik dan TPS 3R berfungsi, maka tak ada sampah organik yang dikirim ke TPA.
Envira.id, Gunungkidul — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menargetkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Wukirsari tidak lagi menerima sampah organik mulai Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi beban TPA melalui pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul mendorong pengelolaan sampah berbasis rumah tangga agar volume sampah harian yang dikirim ke TPA maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dapat ditekan. Selain itu, optimalisasi 21 TPS3R dan hampir 400 bank sampah diharapkan mampu mengurangi jumlah sampah organik yang diangkut ke TPA.
“Kabupaten Gunungkidul telah memiliki hampir 400 bank sampah dan 21 TPS3R sebagai langkah mitigasi agar masyarakat tidak lagi membuang sampah organik langsung ke TPA,” ujar Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki.
Pengelolaan sampah mandiri difokuskan pada pemilahan berdasarkan jenis material. Sampah anorganik, seperti kertas, botol minuman bekas, dan plastik, dapat disetorkan ke bank sampah yang telah bermitra dengan pengepul.
Sementara itu, sampah organik diharapkan diolah secara mandiri di lingkungan rumah. Warga didorong memanfaatkan lahan pekarangan untuk membuat lubang kompos atau menggunakan wadah bekas, seperti galon air mineral maupun ember plastik, sebagai media pengomposan sederhana.
“Bank sampah nantinya dapat bekerja sama dengan pengepul untuk menyalurkan kertas, botol minuman bekas, maupun sampah plastik lainnya. Sementara sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau kompos yang bermanfaat untuk menyuburkan tanah,” kata Edy.
Saat ini timbulan sampah di Kabupaten Gunungkidul mencapai sekitar 55 ton per hari. Apabila pemilahan sampah di tingkat rumah tangga berjalan optimal, volume sampah yang dikirim ke TPA diperkirakan dapat ditekan hingga sekitar 20 ton per hari.
Penulis : Eni Saeni