Kapasitas Industri Daur Ulang Masih Terbatas

oleh Ahmadi
  • Kebijakan fiskal yang tepat dapat menjadi faktor pendorong yang kuat bagi peningkatan kapasitas industri daur ulang plastik dan menggerakkan masyarakat

envira.id, Jakarta–Kapasitas Industri Daur Ulang Plastik (IDUP) saat ini masih terbatas, padahal perannya dalam mengurangi sampah sangat penting. Sektor ini juga merupakan ujung tombak penerapan reuse, reduce, dan recycle (3R).

Menurut Dr. Andang Wirawan Setiabudi, Doktor dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI), Indonesia dalam mendaur ulang sampah plastik masih berkisar 7 persen atau sekitar 810.000 ton. Jumlah ini dianggap belum memadai sehingga harus ditingkatkan untuk mencapai target Intended Nationally Determined Contribution (INDC) dan Sustainable Development Goals (SDGs) melalui pemberian insentif fiskal.

Ia menyebut, penelitian yang dilakukannya untuk menganalisis tentang peran kebijakan fiskal digunakan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas IDUP. Penelitian itu juga untuk menemukan desain kebijakan insentif fiskal dan studi komparasi penggunaan kebijakan fiskal di berbagai negara dalam menangani sampah plastik.

Hasilnya, insentif fiskal berupa subsidi langsung biaya pemilahan sampah plastik, super tax deduction, tax holiday, aturan khusus untuk IDUP, pengenaan cukai plastik yang relevan. Kemudian, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) terhadap biji plastik daur ulang, merupakan desain-desain yang dapat mendorong pertumbuhan industri ini secara signifikan.

Ia juga menyebut, studi perbandingan dengan kebijakan serupa di negara lain, seperti Thailand, Jerman, Korea Selatan, dan Malaysia memberikan gambaran bahwa kombinasi insentif dan taxing (disinsentif) terbukti berhasil dalam meningkatkan kapasitas daur ulang plastik di tingkat nasional.

Artinya, ia ingin menegaskan, kebijakan fiskal yang tepat dapat menjadi faktor pendorong yang kuat bagi peningkatan kapasitas IDUP dan menggerakkan masyarakat menuju pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan.

Dari penelitian Andan memberi saran untuk meningkatkan kolaborasi kebijakan fiskal dengan berbagai kebijakan publik lainnya.

Seperti, kemudahan pemberian modal bagi IDUP dari pihak perbankan, dalam rangka mempercepat peningkatan kapasitas IDUP untuk mengendalikan volume sampah plastik di masyarakat.

Hal lainnya yang diperlukan adalah menyusun revisi konsep aturan implementasi desain insentif fiskal terhadap IDUP. Seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2020 tentang industri pioneer yang berhak mendapatkan tax holiday.

Konsep lainnya adalah merancang aturan pemberian subsidi dan pengenaan PPN DTP untuk produk biji plastik daur ulang. Lebih lanjut dia menyarankan percepatan untuk pengenaan taxing dan insentif yang diadopsi dari praktik terbaik internasional seperti yang telah diterapkan di negara lain, yaitu di Thailand, Jerman, Korea Selatan, dan Malaysia.

“Ini telah terbukti berhasil meningkatkan kapasitas daur ulang plastiknya,” tambahnya. []

Penulis: Ahmadi Supriyanto

Ahmadi
Author: Ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?